Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU
Berita Utama

Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU

RedaksiNovember 4, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Tgk Iskandar Ketua TPG Desa Seumanah Jaya, saat menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat di hadapan Ketua DPRK Aceh Timur, saat melakukan Pansus ke PT CGU, di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (4/11/2025).

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Fakta mengejutkan terungkap soal legalitas izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Ganda Utama (CGU), setelah pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan di depan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur, Senin (3/11/2025).

“Kami masyarakat terkejut melihat pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun di hadapan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur,” ungkap Iskandar Ketua TPG Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, kepada media ini, Selasa (4/11/2025).

Padahal, ungkap Iskandar, sudah 14 tahun PT CGU mengakuisisi lahan perkebunan sawit milik PT Wira Perca (WP) sejak tahun 2011.

“Kami (masyarakat) juga terkejut melihat luas HGU yang kini bertambah signifikan menjadi 7.581 hektar dari sebelumnya hanya 3.000 an hektar,” ungkap Iskandar.

Ads
Demo

Selain tidak memiliki dokumen izin apapun, jelas Iskandar, faktanya di lapangan PT CGU tidak pernah merealisasikan CSR apapun ke desa tetangga seperti Desa Seumanah Jaya, padahal sudah bertahun-tahun mereka mengeluarkan hasil produksi melalui jalan desa setempat.

Selain itu, jelas Iskandar, PT CGU juga tidak memiliki lahan konservasi untuk menjaga ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati.
Selain itu juga tidak merealisasikan plasma. Selain itu banyak lahan tidak digarap maksimal, sebagian HGU yang masuk dalam wilayah adat desa tetangga, serta HGU yang masuk dalam perkebunan petani tradisional.

“Fakta lain juga terungkap bahwa PT CGU juga tidak memiliki izin guna usaha, izin dampak lingkungan serta izin tata ruang,” jelas Ketua TPG yang dikenal kritis ini.

“Atas dasar semrawutnya pengelolaan PT CGU dan tidak memiliki dokumen izin apapun serta tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat karena itu kami (masyarakat) mendesak pemerintah agar mencabut izin HGU PT CGU dan menolak untuk diperpanjang karena perusahaan ini telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap tokoh panutan masyarakat Seumanah Jaya ini.

Untuk diketahui,
Tim Pansus DPRK Aceh Timur, yang diketuai oleh Sartiman politisi Partai NasDem, didampingi Ketua DPRK Musaitir, Wakil Ketua Junaidi, sejumlah anggota DPRK lainnya, serta dinas terkait (BPN, Disbun, DLH, Satpol-PP), melalukan kunjungan ke HGU PT CGU.

Kedatangan tim Pansus DPRK Aceh Timur ini disambut oleh ratusan masyarakat peringgan perusahaan dari Gampong Seumanah Jaya, Peunaron, dan Alur Kaul.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, mengatakan kunjungan tim Pansus DPRK Aceh Timur ke PT CGU dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang demo beberapa waktu lalu.

“Tujuan Pansus ini untuk mencari
data dan fakta baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan terkait legalitas perizinan HGU, IUP, CSR, plasma dan beberapa izin lainnya,” ungkap Sartiman.

“Setelah kami selesai melakukan pansus ke semua perusahaan yang diduga bermasalah maka nanti hasilnya kita laporkan ke ketua DPRK, dan diparipurnakan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah,” ungkap Anggota DPRK Fraksi NasDem dua periode ini.

Untuk diketahui PT CGU, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ketiga dipansus DPRK setelah PT Tualang Raya, PTPN Julok Rayeuk Utara, dan Selatan di Kecamatan Indra Makmu. (*)

Penulis : Seni Hendri| Jurnalis metropesawat.com

Pansus DPRK Aceh Timur Perusahaan Perkebunan Bermasalah PT CGU

Berita Terkini

Berita Utama

Malam Ini, Kapolri Suyudi Lantik 27 Pejabat Polri Termasuk 19 Kapolda

RedaksiOctober 3, 2026
Nasional

Haji Uma Masih Koordinasi dengan KJRI Singkla & Berikan Perhatian terhadap Pemulangan Nelayan Aceh Timur, 13 Segera Pulang dan 5 Masih Jalani Proses Hukum

RedaksiSeptember 15, 2026
Daerah

HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

RedaksiSeptember 15, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.