Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU
    Berita Utama

    Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU

    RedaksiNovember 4, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Tgk Iskandar Ketua TPG Desa Seumanah Jaya, saat menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat di hadapan Ketua DPRK Aceh Timur, saat melakukan Pansus ke PT CGU, di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (4/11/2025).

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Fakta mengejutkan terungkap soal legalitas izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Ganda Utama (CGU), setelah pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan di depan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur, Senin (3/11/2025).

    “Kami masyarakat terkejut melihat pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun di hadapan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur,” ungkap Iskandar Ketua TPG Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, kepada media ini, Selasa (4/11/2025).

    Padahal, ungkap Iskandar, sudah 14 tahun PT CGU mengakuisisi lahan perkebunan sawit milik PT Wira Perca (WP) sejak tahun 2011.

    “Kami (masyarakat) juga terkejut melihat luas HGU yang kini bertambah signifikan menjadi 7.581 hektar dari sebelumnya hanya 3.000 an hektar,” ungkap Iskandar.

    Selain tidak memiliki dokumen izin apapun, jelas Iskandar, faktanya di lapangan PT CGU tidak pernah merealisasikan CSR apapun ke desa tetangga seperti Desa Seumanah Jaya, padahal sudah bertahun-tahun mereka mengeluarkan hasil produksi melalui jalan desa setempat.

    Selain itu, jelas Iskandar, PT CGU juga tidak memiliki lahan konservasi untuk menjaga ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati.
    Selain itu juga tidak merealisasikan plasma. Selain itu banyak lahan tidak digarap maksimal, sebagian HGU yang masuk dalam wilayah adat desa tetangga, serta HGU yang masuk dalam perkebunan petani tradisional.

    “Fakta lain juga terungkap bahwa PT CGU juga tidak memiliki izin guna usaha, izin dampak lingkungan serta izin tata ruang,” jelas Ketua TPG yang dikenal kritis ini.

    “Atas dasar semrawutnya pengelolaan PT CGU dan tidak memiliki dokumen izin apapun serta tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat karena itu kami (masyarakat) mendesak pemerintah agar mencabut izin HGU PT CGU dan menolak untuk diperpanjang karena perusahaan ini telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap tokoh panutan masyarakat Seumanah Jaya ini.

    Untuk diketahui,
    Tim Pansus DPRK Aceh Timur, yang diketuai oleh Sartiman politisi Partai NasDem, didampingi Ketua DPRK Musaitir, Wakil Ketua Junaidi, sejumlah anggota DPRK lainnya, serta dinas terkait (BPN, Disbun, DLH, Satpol-PP), melalukan kunjungan ke HGU PT CGU.

    Kedatangan tim Pansus DPRK Aceh Timur ini disambut oleh ratusan masyarakat peringgan perusahaan dari Gampong Seumanah Jaya, Peunaron, dan Alur Kaul.

    Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, mengatakan kunjungan tim Pansus DPRK Aceh Timur ke PT CGU dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang demo beberapa waktu lalu.

    “Tujuan Pansus ini untuk mencari
    data dan fakta baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan terkait legalitas perizinan HGU, IUP, CSR, plasma dan beberapa izin lainnya,” ungkap Sartiman.

    “Setelah kami selesai melakukan pansus ke semua perusahaan yang diduga bermasalah maka nanti hasilnya kita laporkan ke ketua DPRK, dan diparipurnakan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah,” ungkap Anggota DPRK Fraksi NasDem dua periode ini.

    Untuk diketahui PT CGU, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ketiga dipansus DPRK setelah PT Tualang Raya, PTPN Julok Rayeuk Utara, dan Selatan di Kecamatan Indra Makmu. (*)

    Penulis : Seni Hendri| Jurnalis metropesawat.com

    Pansus DPRK Aceh Timur Perusahaan Perkebunan Bermasalah PT CGU

    Related Posts

    Nasional

    Haji Uma Masih Koordinasi dengan KJRI Singkla & Berikan Perhatian terhadap Pemulangan Nelayan Aceh Timur, 13 Segera Pulang dan 5 Masih Jalani Proses Hukum

    September 15, 2026
    Daerah

    HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

    September 15, 2026
    Daerah

    Massa Kamisan Aceh Gelar Aksi “September Hitam: Menolak Lupa Tragedi Tanjung Priok”

    September 11, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025334 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024175 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.