“Sama juga seperti saat Bustami Hamzah diangkat menjadi Sekda Aceh, ada aturan aturan hukum yang diperhatikan sehingga langkah Pemerintah Pusat mengangkat Sekda Aceh tidak melanggar aturan,” ungkap Safar.
“Kami harap Pj Gubernur perlu bijak menggunakan kewenangannya, walaupun kewenangan melekat pada jabatan namun perlu juga memperhatikan aturan lainnya sebelum mengambil kebijakan seperti dalam pemberhentian Dirut Bank Aceh dan Direksi PEMA, ada Peraturan OJK yang terkait dengan operasional perbankan, ada UU Perbankan, Perseroan, perbankan syariah dan Qanun, juga dalam mengambil kebijakan dengan PEMA, ini harus ada tahapan yang dilalui sebagaimana aturan yang sudah ada, seperti juga dalam pengangkatan dirinya menjadi Sekda Aceh dulu, tentu ada tahapan yang dilalui sehingga bisa menduduki sebagai Sekda Aceh dan Pj Gubernur,” tambah Safar.
Sebaiknya Pj Gubernur melanjutkan program-program dari Pejabat sebelumnya yang sudah menjadi program kerja Pemerintahan seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, menuntaskan agenda nasional di Aceh seperti Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional dan Pembanguna Jalan Tol di Aceh sampai terhubung dengan Sumatera Utara dan menyuskseskan transisi demokrasi Pemilihan Kepada Daerah di Aceh nantinya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di lingkungan Pemerintahan Aceh.
“Kami menyarankan kepada Pj Gubernur agar fokus saja melanjutkan program program yang sudah menjadi tugas Pemerintah Aceh dan juga menuntaskan program nasional seperti pelaksanaan PON dan Penuntasan pembangunan jalan Tol di Aceh tembus ke Sumatera Utara”, lanjut Safar.
YARA berharap Pj Gubernur memberikan contoh teladan sebagai pemimpin daerah yang bersyariat Islam, bukan pemimpin yang membawa ambisi dendam.
Baca halaman selanjutnya>>