Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      PEMA dan ORMAWA UNADA Terjang Banjir, Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Desa Teluk Rumbia

      December 13, 2025

      Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok

      December 11, 2025

      PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Nagan Raya

      December 7, 2025

      PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Pidie Jaya

      December 5, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » YARA Gugat Presiden Jokowi, Ini Permasalahannya
    Berita Utama

    YARA Gugat Presiden Jokowi, Ini Permasalahannya

    RedaksiAugust 3, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    YARA Gugat Presiden Jokowi, Ini Permasalahannya

    metropesawat.com, JAKARTA – Yuni Eko Hariatnya (Haji Embong) dan Yudhistira Maulana, aktivis advokasi hukum dan HAM pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

    Keduanya, mempermasalahkan proses penunjukkan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Aceh oleh Presiden Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 2 disebutkan, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas ;kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; pendelegasian; netralitas; akuntabilitas; efektifitas dan efesiensi; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira di PTUN Jakarta, Jum’at (2/8/2024).

    Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, keduanya sudah menyurati Presiden meminta agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk dicabut/dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014, yang dalam Pasal 52 menegaskan, syarat sah nya Keputusan meliputi: a) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, b) dibuat sesuai dengan prosedur, c) subtansi yang sesuai dengan objek Keputusan, namun sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga dijawab oleh Presiden, kemudian diajukan keberatan, juga tidak dijawab sesuai dengan tengat waktu yang diberikan dalam UU, sehingga dianggap menjadi sebuah keputusan dalam hal perbuatan yang dikenal dengan fiktif positif dalam hukum Tata Usaha Negara.

    Baca juga :

    • Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , Pantau Kesehatan Warga Cek Mbon
    • PEMA dan ORMAWA UNADA Terjang Banjir, Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Desa Teluk Rumbia
    • Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok
    • Wakil Bupati Aceh Timur Tutup Rapat Paripurna III dengan Harapan Cepatnya Penetapan APBK 2026
    • Gotong Royong Massal di RSUD SAAS Peureulak, Wakil Bupati Aceh Timur: Pelayanan Kesehatan Harus Segera Kembali Normal

    “Pada tanggal 5 Juni 2024, kami telah menyurati Presiden, menyampaikan agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh di cabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014, setelah batas waktu permohonan tidak dijawab kami ajukan keberatan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, juga tidak dijawab sesuai dengan tenggat waktunya sehingga kami berkesimpulan ini menjadi perbuatan fiktif positif dikabulkannya permohonan kami oleh Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Suhaimi.

    Alasan Haji Embong dan Yudhistira meminta pembatalan Keputusan Presiden tersebut berpijak pada pasal 56 UU 30/2014, yaitu : (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah, (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Namun permintaan tersebut sampai dengan batas waktu yang ditenttukan oleh Undang-Undang tidak juga dijawab, dan jika merujuk pada pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.”

    Baca selanjutnya >>

    1 2
    Ini Permasalahannya YARA Gugat Presiden Jokowi

    Related Posts

    Aceh Timur

    Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok

    December 11, 2025
    Berita Utama

    KESDM, BPMA, dan Medco E & P, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

    December 3, 2025
    Berita Utama

    Peringati HUT Aceh Timur ke-69, Bupati Al- Farlaky Berikan Penghargaan ke Sejumlah SKPD

    November 24, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025243 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024142 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025120 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.