Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » YARA Gugat Presiden Jokowi, Ini Permasalahannya
    Berita Utama

    YARA Gugat Presiden Jokowi, Ini Permasalahannya

    RedaksiAugust 3, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    YARA Gugat Presiden Jokowi, Ini Permasalahannya

    metropesawat.com, JAKARTA – Yuni Eko Hariatnya (Haji Embong) dan Yudhistira Maulana, aktivis advokasi hukum dan HAM pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

    Keduanya, mempermasalahkan proses penunjukkan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Aceh oleh Presiden Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 2 disebutkan, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas ;kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; pendelegasian; netralitas; akuntabilitas; efektifitas dan efesiensi; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira di PTUN Jakarta, Jum’at (2/8/2024).

    Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, keduanya sudah menyurati Presiden meminta agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk dicabut/dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014, yang dalam Pasal 52 menegaskan, syarat sah nya Keputusan meliputi: a) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, b) dibuat sesuai dengan prosedur, c) subtansi yang sesuai dengan objek Keputusan, namun sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga dijawab oleh Presiden, kemudian diajukan keberatan, juga tidak dijawab sesuai dengan tengat waktu yang diberikan dalam UU, sehingga dianggap menjadi sebuah keputusan dalam hal perbuatan yang dikenal dengan fiktif positif dalam hukum Tata Usaha Negara.

    Baca juga :

    • LSM KANA Terima Surat Kaleng: Berikut Isi Surat Kaleng
    • Puasa Tak Surutkan Semangat, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Tetap Patroli Kamtibmas
    • Polsek Idi Tunong Bersama Muspika Bersihkan Masjid Babul Jannah
    • Dengan Mobil Penling, Satbinmas Polres Aceh Timur Imbau Warga Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan 1447 H
    • Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Isi Malam Ramadhan dengan Tadarus Bersama Warga

    “Pada tanggal 5 Juni 2024, kami telah menyurati Presiden, menyampaikan agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh di cabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014, setelah batas waktu permohonan tidak dijawab kami ajukan keberatan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, juga tidak dijawab sesuai dengan tenggat waktunya sehingga kami berkesimpulan ini menjadi perbuatan fiktif positif dikabulkannya permohonan kami oleh Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Suhaimi.

    Alasan Haji Embong dan Yudhistira meminta pembatalan Keputusan Presiden tersebut berpijak pada pasal 56 UU 30/2014, yaitu : (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah, (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Namun permintaan tersebut sampai dengan batas waktu yang ditenttukan oleh Undang-Undang tidak juga dijawab, dan jika merujuk pada pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.”

    Baca selanjutnya >>

    1 2
    Ini Permasalahannya YARA Gugat Presiden Jokowi

    Related Posts

    Berita Utama

    Warga Simpang Jernih Gegap Gempita Sambut Pembangunan Jembatan Gantung,Anggota DPRK Mat Rais : Terimakasih TNI dan Bupati

    February 28, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan

    February 26, 2026
    Berita Utama

    Dinilai Berdasarkan Kriteria Dampak Gempa, Korban Banjir Aceh Timur Komplain Data Penerima BSPR Dirilis BNPB

    February 25, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025274 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024151 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025139 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.