Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Cita Sehat Fondation Edukasi Kesehatan Ibu Hamil dan Anak di Indra Makmu

      August 27, 2025

      Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Posyandu Gampong Seunebok Jalan Laksanakan Kegiatan Rutin Bulanan

      August 22, 2025

      Camat Ranto Peureulak, Syahdannur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

      August 17, 2025

      Muspika dan Korwil Ranto Peureulak Gelar Karnaval dan Gerak Jalan HUT ke-80 RI, Ini Sekolah Peraih Juara

      August 17, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Senator, DPRA dan DPRK jadi saksi Sidang Kewenangan Aceh di PN Jakarta
    Berita Utama

    Senator, DPRA dan DPRK jadi saksi Sidang Kewenangan Aceh di PN Jakarta

    RedaksiAugust 9, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072

    metropesawat.com, JAKARTA– Sidang Gugatan Kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani
    memasuki tahap pemeriksaan saksi.

    Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin, menerangkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, ada Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA, Azhar Abdurrahman dan juga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi.

    Irwan Suhaimi yang hadir menjadi saksi hari ini, para saksi akan menerangkan kerugian Aceh akibat tidak dilaksanakannya perintah pasal 8 UUPA tentang konsultasi dan pertimbangan DPRA terhadap DPR RI dalam pembahasan UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh.

    “Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, anggota DPRA Azhar Abdurrahman dan Irwan Suhaimi Ketua DPRK Simeulue yang hadir menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
    Ketiganya, akan menjelaskan secara rinci terkait tentang kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakan perintah UUPA oleh DPR RI yakni, melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA ketika DPR RI membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh,” terang Safar di PN Jakarta, Jum’at (9/8/2024).

    Fachrul Razi menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) asal Aceh sudah pernah mengingatkan Pimpinan DPR RI saat sedang melakukan pembahasan revisi UU MD3 agar mengakomodir kekhususan Aceh yang telah ditegaskan dalam pasal 8 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Hal ini, kata dia, disampaikan karena adanya komplain dari DPRA dan Pemerintah Aceh kepada DPD saat dirinya sedang mendengarkan aspirasi masyarakat di Aceh. Namun, sampai hari ini DPR RI tidak mengindahkan surat disampaikan oleh para senator dari Aceh tersebut.

    “Kami sering mendapat komplain dari kawan kawan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait dengan beberapa UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang terkait dengan kewenangan khusus Aceh, dan hal tersebut kami tindaklanjuti dengan menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh seperti yang sudah diatur dalam pasal 8 UUPA, namun surat kami sampai hari ini tidak mendapatkan respon dari Ketua DPR,” kata Fachrur Razi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI.

    Azhar Abdurrahman mewakili pimpinan di DPRA menjelaskan, banyak UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang mendegradasi dan bertentangan dengan norma dalam UUPA, seperti pemberian masa jabatan kepala desa 8 tahun dengan boleh dipilih dua periode lagi, ini bertentangan dengan pasal 159 UUPA. Dimana, kata Azhar Abdurrahman, diatur bahwa kepala desa hanya menjabat selama 6 tahun dan hanya dapat dipilih satu periode saja.

    DPRA juga telah menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh dalam pasal 8 UUPA. Selanjutnya, tambah Azhar Abdurrahman, mengatur bahwa jika DPR RI membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh, Maka, perlu terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA, namun juga tidak mendapatkan jawaban dari DPR Rl.

    “DPRA sudah pernah menyampaikan kepada Ketua DPR pada tahun 2020, agar DPR dalam membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPRA sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UUPA, dan selama ini tidak pernah dilakukan. Sehingga, terjadi benturan norma UU dengan UUPA, selama ini sudah ada beberapa pasal yang bertentangan, namun Ketua DPR sampai saat ini belum juga merespon surat dari DPRA,” jelas Azhar yang pernah menjadi Ketua Badan Legislasi DPRA.

    Azhar juga menyampaikan bahwa DPRA yang diwakili oleh Kausar dan Samsul Bahri pernah mengajukan judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi karena norma hukumnya bertentangan dengan UUPA, dan MK. Kemudian, mengabulkan permohon JR tersebut dengan salah satu pertimbangan dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 61/PUU- XV/2017 bahwa DPR RI tidak melakukan perintah pasal 8 UUPA, tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA saat membahas UU tersebut, dan MK mencabut pasal 557 dan 571 dalam UU tersebut karena bertentangan dengan pasal 57 dan 60 UUPA.

    “DPRA pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, gugatan itu dilayangkan karena dua pasal UU tersebut, yaitu pasal 557 dan 571, yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu telah mencabut dua Pasal di dalam UUPA, yaitu pasal 57 tentang Komisi Independen Pemilihan dan pasal 60 tentang Panitia Pengawas Pemilihan di UUPA. Dalam sidang putusan yang digelar MK pada Kamis Siang, Mahkamah mengatakan dua pasal di UU Pemilu, yaitu 557 dan 571, tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum.

    Artinya, pasal 57 dan 60 dalam UUPA yang dicabut 557 dan 571 tetap berlaku, dan salah satu pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut adalah karena DPR RI tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA sebagai mana telah diatur dalam pasal 8 UUPA,” tambah Azhar yang pernah menjabat Bupati Aceh Jaya selama dua periode.

    Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Kabupaten ke Provinsi.

    Hal tersebut, kata dia, telah menghilangkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Simeulue, penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan tersebut didasarkan pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Kewenangan pengelolaan pelabuhan oleh Kabupaten telah diatur dalam pasal 175 UUPA, pun demikian dengan pendidikan, pihakbya kesulitan untuk menganggarkan dana pembangunan sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Simeulue karena dibatasi oleh UU 22/2014, sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue, sedangkan Provinsi juga punya keterbatasan dalam melakukan pemerataan pembangunan sekolah menengah dan kejujuran di seluruh Aceh.

    “Kami sangat dirugikan dengan penarikan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Kabupaten ke Provinsi, ini menghilangkan pendapatan Daerah Simeulue.

    Selanjutnya, tambah dia, sisi bidang pendidikan, pihaknya juga kesulitan menganggarkan dana pembangunan sekolah menengah dan kejuruan di Simeulue karena pembatasan yang diatur dalam UU 23/2014. Padahal, kata Irwan, sekolah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Simeulue, terang Irwan yang akan mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati di Simeulue.(Seni Hendri)

    Senator

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan 4 DPO Penangkap Ikan Dengan Peledak

    August 30, 2025
    Berita Utama

    Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025

    August 29, 2025
    Berita Utama

    Penampakan Rocky Dalam Ruang Penyidik Kejaksaan, Diperiksa 5 Jam dengan 26 Pertanyaan

    August 28, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025153 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024123 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025103 Views
    Seni Budaya

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025

    Berikut Pemenang Gelaran HUT RI ke-80 Gampong Seunebok Jalan Peureulak Timur

    August 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.