Terlihat para pekerja proyek lanjutan Rehabilitasi Gedung Idi Sport Center Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Foto | metropesawat.com.
metropesawat.com, Aceh Timur – Terlihat para pekerja proyek pekerjaan lanjutan Rehabilitasi Gedung Idi Sport Center (ISC) masih mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerjaan lanjutan Proyek Rehabilitasi Gedung Idi Sport Center (ISC) yang berlokasi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga akan dipergunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Naaional (PON) Sumut-Aceh pada bulan September 2024.
Dari pantauan metropeswat.com, Kamis (4/7/2024) sekira pukul 11:42 WIB terlihat para pekerja masih tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerjaan lanjutan rehabilitasi Gedung Idi Sport Center (ISC) dengan Pagu Anggaran Rp. 2.879. 879.000, dikerjakan oleh CV Gunung Agung Jaya dan konsultan pengawas Cv Aljabar Enegeering Consultant.
“Padahalal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan,” ucap Muzakir Ketua LSM KANA (Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh).
Bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun sudah dianggarkan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker,” demikian tegas Muzakir.
Seharusnya kata Muzakir, para pekerja wajib menggunakan pelindung kepala, dimana hal tersebut berguna untuk melindungi bagian kepala dari sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Maka ini sangat jelas sudah melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja,” demikian pungkas Muzakir.