metropesawat.com, Aceh Timur – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur diminta tindak tegas oknum Keuchik diduga terlibat politik praktis.
Hal itu disampaikan oleh Edi Safaruddin, SH selaku pemerhati sosial dan politik kepada metropesawat.com, Senin (14/10/2024).
“Bedasarkan foto yang beredar, salah satu Keuchik di Kecamatan Idi Rayeuk terlibat politik praktis hal itu dibuktikan dengan mengacungkan jari kepada Paslon nomor urut satu,” tegas Edi Safaruddin.
Lanjut Edi Safaruddin, bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” sebut Edi Safaruddin lagi.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan bisa membuat pilkada Aceh Timur panas dan tidak bisa kondusif.
Untuk itu dirinya selaku pemerhati sosial dan politik mendesak Panwaslih dan Gakkumdu serius dan aktif menindak mereka yang terlibat politik praktis,” tegas Edi Safaruddin.
Sementara itu, Adlinsyah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, tidak boleh Keuchik atau perangkat desa terlibat politik praktis.
Lebih lanjut dikatakan, seharusnya camat setempat mengingatkan Keuchik atau perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” demikian kata Adlinsyah.