Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

    September 30, 2026

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 2026

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.comMetropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

      September 29, 2026

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Subscribe
    Metropesawat.comMetropesawat.com
    Home»Berita Utama»MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin
    Berita Utama

    MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

    Seni HendriBy Seni HendriApril 22, 2024No Comments8 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Teguh.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bansos

    Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bantuan sosial (bansos) yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) huruf h berserta Penjelasannya. Dari total belanja Rp 3.325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp 496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum/legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

    Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan. Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon terkait adanya intensi lain. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menadi ranag lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

    Apabila ditujukan sebagai antisipasi maka sudah pada tempatnya perlinsos dilaksanakan sebelum terjadinya suatu bencana alam (praperistiwa). Sedangkan jika bertujuan sebagai mitigasi maka pelaksanaan perlinsos dilakukan setelah terjadinya peristiwa (pascaperistiwa). Dengan demikian, menurut Mahkamah, program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana.

    Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan penggunaan anggaran perlinsos sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. Terhadap dalil Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.

    Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dana operasional Presiden. Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

    penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu. Demikian halnya, jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang.

    Selanjutnya >>>

    1 2 3 4
    Anies-Muhai Ganjar-Mahfud PHPU Hasil Pilpres 2024 Prabowo-Gibran Tag : Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies-Muhaimin
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAniaya Isteri Siri, YLBH Garuda Kencana Indonesia Lapor Oknum PNS Ke Polres Aceh Timur
    Next Article Pj Bupati Aceh Timur Serahkan LKPJ Tahun 2023 ke DPRK
    Seni Hendri

    Related Posts

    Aceh Timur

    Pengacara PT. Atakana Minta Pemkab Aceh Timur Jamin Kelancaran Panen Sawit

    September 23, 2026
    Berita Utama

    BPN Aceh Timur Siap Ukur Ulang 20 Hektare Lahan Sengketa Warga Seumeunah Jaya dengan PT. Atakana

    September 23, 2026
    Berita Utama

    Bupati Aceh Timur Minta Masyarakat Seumeunah Jaya Tahan Diri dan Kedepankan Musyawarah Soal Sengketa dengan PT. Atakana

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

    January 15, 20215 Views

    Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

    July 12, 20252 Views

    Why Solar Electric Vehicles Might be The Next Generation of EVs

    January 15, 20212 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    85
    Featured Reviews

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    RedaksiJanuary 15, 2021
    8.1
    Featured Reviews

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    RedaksiJanuary 15, 2021
    8.9
    Featured Reviews

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    RedaksiJanuary 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

    January 15, 20215 Views

    Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

    July 12, 20252 Views

    Why Solar Electric Vehicles Might be The Next Generation of EVs

    January 15, 20212 Views
    Our Picks

    Piket Pawas Polres Aceh Timur Razia Ruang Tahanan, 37 Tahanan Diperiksa

    September 30, 2026

    Laju Deforestasi SM Rawa Singkil Naik 274 Persen, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Penegakan Hukum

    September 29, 2026

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.