Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Wakil Bupati Aceh Timur Tinjau Tiga Lokasi Tanggul Jebol di Dua Kecamatan

      December 1, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin » Page 2
    Berita Utama

    MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

    Seni HendriApril 22, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Teguh.

    Keabsahan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

    Mahkamah juga menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Berdasar hal ini Anies-Muhaimin memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

    Menurut Mahkamah, tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum. Apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

    Meskipun KPU selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat memengaruhi norma berkenaan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, tetapi KPU juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Tenggat waktu pendaftaran pasangan calon sudah harus ditutup pada 25 Oktober 2023. Kendati demikian, seyogyanya KPU juga tetap mengupayakan perubahan PKPU termasuk berkonsultasi dengan DPR untuk melakukan penyesuaian syarat sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Hal tersebut kemudian berujung pada putusan DKPP Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 pada 5 Februari 2024 yang menyatakan tindakan KPU yang mendahulukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu dan bertentangan dengan ketentuan peraturan KPU dan UU Pemilu. Sebagai konsekuensinya, terjadi pelanggaran etik yang berujung pada penjatuhan sanksi peringatan keras dan sanksi peringatan keras terakhir terhadap komisioner KPU oleh DKPP. Namun, substansi putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang ditetapkan KPU. DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 02, termasuk juga Pemohon.

    Di samping itu, menurut Mahkamah, adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut. Terlebih, kesimpulan putusan MKMK Nomor 2/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 antara lain menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU.

    Terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan KPU memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik untuk menjadi peserta pemilu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi Bawaslu. Dengan demikian, dalil permohonan tersebut harus dikesampingkan dan tidak beralasan menurut hukum.

    Halaman selanjutnya >>

    1 2 3 4
    Anies-Muhai Ganjar-Mahfud PHPU Hasil Pilpres 2024 Prabowo-Gibran Tag : Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

    Related Posts

    Berita Utama

    KESDM, BPMA, dan Medco E & P, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

    December 3, 2025
    Berita Utama

    Peringati HUT Aceh Timur ke-69, Bupati Al- Farlaky Berikan Penghargaan ke Sejumlah SKPD

    November 24, 2025
    Nasional

    10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025

    November 10, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025234 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025119 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.