Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026

      Aliansi Pers Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Banjir di Pante Bidari

      January 28, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin » Page 2
    Berita Utama

    MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

    Seni HendriApril 22, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Teguh.

    Keabsahan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

    Mahkamah juga menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Berdasar hal ini Anies-Muhaimin memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

    Menurut Mahkamah, tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum. Apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

    Meskipun KPU selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat memengaruhi norma berkenaan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, tetapi KPU juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Tenggat waktu pendaftaran pasangan calon sudah harus ditutup pada 25 Oktober 2023. Kendati demikian, seyogyanya KPU juga tetap mengupayakan perubahan PKPU termasuk berkonsultasi dengan DPR untuk melakukan penyesuaian syarat sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Hal tersebut kemudian berujung pada putusan DKPP Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 pada 5 Februari 2024 yang menyatakan tindakan KPU yang mendahulukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu dan bertentangan dengan ketentuan peraturan KPU dan UU Pemilu. Sebagai konsekuensinya, terjadi pelanggaran etik yang berujung pada penjatuhan sanksi peringatan keras dan sanksi peringatan keras terakhir terhadap komisioner KPU oleh DKPP. Namun, substansi putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang ditetapkan KPU. DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 02, termasuk juga Pemohon.

    Di samping itu, menurut Mahkamah, adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut. Terlebih, kesimpulan putusan MKMK Nomor 2/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 antara lain menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU.

    Terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan KPU memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik untuk menjadi peserta pemilu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi Bawaslu. Dengan demikian, dalil permohonan tersebut harus dikesampingkan dan tidak beralasan menurut hukum.

    Halaman selanjutnya >>

    1 2 3 4
    Anies-Muhai Ganjar-Mahfud PHPU Hasil Pilpres 2024 Prabowo-Gibran Tag : Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

    Related Posts

    Berita Utama

    GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

    February 15, 2026
    Aceh Timur

    Diduga Arogan dan Diskriminatif, Pimpinan PT PSS Blang Simpo Dilaporkan ke Disnaker

    February 12, 2026
    Daerah

    Semangat Pemulihan, Keuchik Romi Syahputra Dapat Dukungan Moril dari Berbagai Pihak di RSUD Zubir Mahmud

    February 10, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025270 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025132 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.