metropesawat.com, Aceh Timur – Mediasi kelanjutan permasalahan yang terjadi saat ini terkait Kepemilikan Saham pada PT. Atakana Company yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali gagal, pasalnya dari pihak Yuskin tidak hadir dalam mediasi tersebut, Senin (29/7/2024).
Kapolres Aceh Timur diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam rapat mediasi itu meyampaikan bahwa, kepada para pihak untuk mediasi sekarang ini tidak hadir kembali dari pihak Yuskin.
“Kami juga telah ditebuskan juga surat dari pihak Yuskin pada saat terbitnya undangan dari Pj. Bupati Aceh Timur untuk berkomunikasi kepada pihak Yuskin untuk bisa hadir pada mediasi hari ini, namun kami mendapatkan surat balasan bahwasannya pihaknya untuk hadir pada mediasi tersebut,” terang Iptu Adi Wahyu.
Lanjut Iptu Adi Wahyu, Surat balasan penolakan tersebut artinya memang dari pihak Yuskin kemungkinan besar tidak ada itikat baik, dan tidak mau untuk melalui proses penerapan mediasi yang diselenggarakan oleh Pemda Aceh Timur.
Kemudian Iptu Adi Wahyu juga berharap dari mediasi hari ini tentunya harus ada kesimpulan karena bagaimana pun hal ini akan menjadi semakin lama, sehingga perlu adanya kebijakan dari kita semua.
“Namun ini bukan menjadi tanggungjawab dari Polres Aceh Timur saja, dan ini menjadi tanggungjawab jawab kita semua agar dibahas oleh semua unsur bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara baik oleh rekan-rekan Forkopimda Kab. Aceh Timur,” sebut Iptu Adi Wahyu.
Iptu Adi Wahyu kembali menergaskan, yang perlu saya garis bawahi bahwa dari pihak kedua dan ketiga yang mana beberapa waktu lalu diambil kebijakan oleh Kapolres pada saat itu sehingga kesimpulan pada saat itu untuk dibuatlah status poin untuk semata-mata menghindari terjadinya gesekan di wilayah tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa potensi gesekan dan potensi konflik yang akan terjadi didepan pintu masuk PT. Atakana Company sudah sangat jelas akan terjadi, namun kami juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan maupun harus ditempuh melalui jalur hukum ataupun jalur lainnya,” demikian tegas Iptu Adi Wahyu Kasat Reskrim Aceh Timur.
Sementara itu, penyampaian dari Dandim 0104/Atim yang diwakili Danramil 14/Rtp Kapten Inf Wagimin mengatakan, dengan adanya permasalahan tersebut, pimpinan kami (Dandim) mengharapkan permasalahan ini harus dapat diselesaikan.
“Permasalahan ini harus bisa diselesaikan segara dengan secara baik. Namun permasalahan ini harus bisa diselesaikan jangan sampai ada korban kalau masalah ini berkepanjangan masyarakat yang akan jadi korban, maka dari itu masalah tersebut harus diselesaikan ataupun menempuh melalui jalur hukum,” demikian tegas Kapten Inf Wagimin.
Kemudian penyampaian dari Kuasa Hukum Juanda Siregar yang disampaikan Irfan, SH, MH mereka meminta dan bermohon kepada Forkopimda Aceh Timur maupun pihak keamanan agar membuka pintu masuk PT. Atakana Company.
“Namun kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya jika pak Juanda hadir bersama Pemda Aceh Timur dan pihak keamanan untuk menjelaskan kepimpinan PT. Atakana Company, kami rasa akan selesai duduk persoalan soal kepemilikan perkebunan PT. Atakana Company,” ucap Irfan.
Kata Irfan lagi, pada dua bulan ini para pegawai dan pekerja tidak dapat bekerja dengan adanya permasalah tersebut, jadi kami mohon dukungan juga dari unsur Forkopimda Aceh Timur untuk mendukung karena saat ini kami mengutamakan kepentingan pekerja dan masyarakat yang ada dilokasi tersebut,” demikian ucapnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Aceh Timur yang diwakili Asisten II Setdakab. Aceh Timur Dr. Darmawan M Ali menyampaikan bahwa, saat ini kami dari Forkopimda Aceh Timur tidak membela siapapun kami netral, namun akan berpotensi yang lebih besar terhadap gangguan kamtibmas dilapangan, namun dalam forum mediasi itu ada para pihak yang di mediasi, apabila pihak lainnya tidak hadir maka kami tidak bisa membernarkan informasi apapun dan tidak bisa memproses.
‘Namun kami tidak bisa mengambil sikap Terkait kepimpinan PT. Atakana Company dikarenakan sebelah pihak tidak hadir pada mediasi tersebut, kami harus mendengar kronologis dan sudut pandang masing-masing dari kedua belah pihak,” kata Dr. Darmawan.
Maka forum mediasi ini tidak berlaku, jika apabila dari pihak satu keberatan dengan mediasi tersebut maka dipersilakan jalur lain apakah itu jalur hukum, diharapkan bisa diselesaikan secepat mungkin,” ucap Dr. Darmawan.
“Kita dari Forkopimda Aceh Timur tidak menyalahkan dan membenarkan siapapun, namun untuk permasalahan ini untuk dapat menempuh jalur yang tepat, dalam dua hari ini kami akan mengirimkan surat kepada semua pihak agar dapat ditindaklanjuti melalui metode penyelesaian yang lainnya,” demikian pungkas Dr. Darmawan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut diantaranya, Asisten II Setdakab Aceh Timur Dr. Darmawan M Ali, Danramil 14/Rtp Kapten Inf Wagimin, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kasi Pidum Kajari Aceh Timur Septiadi Hendra Wijaya, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Ketut Suyatna, Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, Kasatpol PP Aceh Timur T. Amran, MM, Sekcam Ranto Peureulak Azrul Faizal, Kuasa Hukum PT. Atakana Company Irfan, Humas PT. Atakana Company Ahmad Ibrahim dan Perwakilan Bagian Hukum Sekdakab. Aceh Timur Agus Kurniawan.