metropesawat.com, ACEH TIMUR – Sardul Singh selaku Komisaris Utama (Komut) PT Atakana Company saat ini, menanggapi terkait tudingan yang dilontarkan Romy Tampubolon, SH yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Yuskin Sahdan yang mengaku sebagai Direktur Utama PT ATAKANA Company.
Diberitakan sebelumnya bahwa kondisi di areal perkebunan PT Atakana mencekam. Hal itu, karena kawanan pencuri bersenjata tajam yang diperkirakan berjumlah puluhan orang secara terang-terangan memaksa membawa buah sawit curian menggunakan truk, merusak dan mendobrak pintu portal, Rabu (29/5/2024) malam.
Tudingan pencurian itu juga ditujukan kepada orang suruhan Panusunan Siregar, dan mereka mengklaim sangat mengecewakan pemegang saham PT Atakana.
Selain itu, tudingan pencurian itu juga disebut dipergoki langsung oleh Dirut PT Atakana Yuskin Sahdan saat melakukan sidak ke areal perkebunan sawit.
Menanggapi semua tudingan itu Sardul Singh selaku Komisaris Utama PT Atakana saat ini mengatakan bahwa yang melakukan aksi penutupan palang pintu keluar masuk kebun Rabu (30/5/2024) malam, itu adalah pekerja yang belum dibayar gaji selama 6 bulan sampai 1 tahun semasa kebun sempat dikelola oleh Yuskin Sahdan.
“Sementara perlu kami tegaskan bahwa perkebunan PT Atakana saat ini dikelola oleh orang yang sah berdasarkan hukum yaitu Ir H Panusunan Siregar. Panusunan adalah pengelola perkebunan kelapa sawit yang sah yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ; 025/SKK/PT.ATK/II/2024 yang ditandatangani oleh Sardul Singh sebagai Komisaris Utama, dan Haji Abdul Wahab Yahya selaku Komisaris PT Atakana,” ungkap Sardul Singh, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Adapun dasar lahirnya surat kuasa khusus itu sendiri berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Tn Muhammad Aka, dan Tn H Panusunan Siregar, yang mengangkat H Panusunan sebagai Pengelola PT Atakana Company dengan luas HGU 3.455 Ha, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama sesuai Akte No: Legalisasi No. 30/PTTSDBT/X11/2015 tanggal 23 Desember 2015, Notaris Rohmawaty S. Saragih, S.H.SpN dan Perjanjian Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company Nomor: S.010/PT.ATK/10.18.
Dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut Alm Muhammad Aka disebut sebagai Pihak Pertama yang juga sebagai Direktur Utama PT Atakana.
Dan pihak pertama memiliki lahan kelapa sawit sesuai Hak Guna Usaha nomor 102/Desa Berandang, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provisni daerah Istimewa Aceh, dengan luas 3.455 Ha terdaftar atas nama PT. ATAKANA COMPANY.
Dan Pihak Pertama menyatakan bahwa Perusahaan tersebut sedang menjalani proses hukum pada pihak lain, dan diperkirakan akan selesal di bulan Juni 2016.
Dan selanjutnya, dalam Pasal 2, Pihak Kedua (Ir H Panusunan Siregar) bersedia mengeluarkan dana sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) untuk penyelesaian proses hukum tersebut sesuai dengan kebutuhan permasalahan dan kebutuhan di kebun.
Dan sebagai jaminan dana tersebut maka Pihak Pertama menyerahkan Asli Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 102/ Desa Berandang tersebut di atas kepada Pihak Kedua, maka Asli Sertifikat tersebut di atas dipegang/disimpan oleh Pihak Kedua hingga saat ini.
Selanjutnya dalam Pasal 3 dan 4 disebutkan, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mufakat bahwa Perusahaan tersebut akan dikelola, diurus, dirawat secara bersama-sama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2015.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat akan menempatkan tenaga ahli dan professional pada bidangnya, atas pengelolaan kebun tersebut.
Dalam Pasal 4 disebutkan, Hasil Produksi Kebun dibagi masing-masing sebesar 50% dari hasil setelah dipotong biaya operasional, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2015.
Jadi jika merujuk, ke Surat Kesepakatan bersama tersebut Akta No. 30/PTTSDBT/X11/2015 tanggal 23 Desember 2015, ungkap Sardul Singh, telah terjadi kesepakatan antara Muhammad AKA dengan H Panunsunan Siregar dimana kedua belah pihak sudah sepakat untuk pengelolaan kebun PT Atakana Company untuk (mengurus, merawat dan menjual hasil kebun).
Dan H Panunsunan Siregar menempatkan dana sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar) untuk kelancaran operasional kebun tersebut dan Muhammad AKA memberikan Jaminan Sertifikat Hak Guna Usaha No 102.
Selanjutnya, Muhammad AKA juga berjanji akan membayar pinjaman tersebut diatas dengan pembayaran yang telah disepakati bersama dan tidak ditentukan, akan tetapi kedua belah pihak menyatakan selama pinjaman tersebut belum dibayar lunas maka Sertifikat Hak Guna Usaha No:102/Desa Berandang tersebut tidak dikembalikan.
Jadi, ungkap Sardul Singh, Surat Kesepakatan Bersama ini diketahui dan ditandatangani oleh istri dan anak pihak pertama dan kedua.
“Jadi istri dan anak alm Muhammad Aka mengetahui isi kesepakatan bersama ini termasuk soal peminjaman modal dari Pihak kedua H Panusunan, dan izin pengelolaannya,” ungkap Sardul Singh.
Kemudian pada tahun 2024 Direktur Utama dan Direktur dalam PT Atakana Company yakni Muhammad AKA dan Yusuf yang terdaftar di Akta No 28 Tanggal 24 Desember 2008 yang diperbuat dihadapan Notaris Cipto Soemaryo SH di Medan telah meninggal dunia maka telah terjadi Kekosongan Kekuasaan pada PT Atakana Company, dan oleh sebab itu menurut Akta No.28 tanggal 24 Desember 2008 pasal 15 mengatakan bahwa Komisaris Utama untuk sementara melakukan Pengurusan Perseorangan sampai diadakannya RUPS kembali.
Dan Para Pemegang Saham yakni Sardul Singh dan Wahab bersepakat untuk memberikan kekuasaan kepada Komisaris Utama berdasarkan Surat Pernyataan dan Kesepakatan tanggal 22 Jamaari 2024.
Selanjutnya, karena Direktur utama dan direktur telah meninggal dunia, maka Komisaris Utama dan Komisaris yakni Sardul Singh dan Haji Abdal Wahab Yahya memberikan kuasa kepada Panunsanan Siregar berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 025/SKK/PT.ATK/1/2024 pada tanggal 27 Januari 2024 untuk, mengelola seluruh SDM dan seluruh aset kebun meliputi areal kebun PT Atakana Company, mengelola operasional kebun PT Atakuma Company mulai dari perawatan, pemupukan dan penjualan hasil Produksi TBS, bertanggungjawab atas semua kegiatan yang ada dikebun dan melaporkan kepada Komisaris Utama, dan Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Kebun PT. Arakana Company Nomor: 5.010/PT.ATK/10.18.
“Jadi kedudukan Panusunan yang mengelola perusahaan perkebunan PT Atakana sangat kuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pemegang saham yakni Sardul Singh sebagai Komisaris Utama, dan Haji Abdul Wahab Yahya selaku Komisaris PT Atakana,” ungkap Sardul Singh, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Oleh karena itu, ungkap Sardul Singh,
menanggapi berita tudingan pencurian buah sawit tersebut, ia juga telah menyurati Kapolres Aceh Timur, pada tanggal 28 Mei 2024, dengan surat Nomor : 231/PT.ATK/05.24, Perihal: Peralihan Pengelolaan Kebun PT Atakana Company.
Dimana dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa menindaklanjuti surat kami No. 229/PT.ATK/05.24 Tanggal 27 Mei 2024 Perihal Kewenangan Komisaris Utama dalam Penyelesaian Sengketa PT Atakana Company saya memohon kepada Bapak Kapolres untuk pengelolaan selanjutnya dikelola oleh Bapak Ir. H. Panusunan Siregar.
Hal tersebut didasarkan atas Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company Nomor: S.010/PT.ATK/10.18, Surat Kesepakatan Bersama sesuai Akte No. Legalisasi No. 30/PTTSDBT/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015, dan Surat Pernyataan sesuai Akte No.: Legalisasi No. 31/PTTSDBT/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Notaris Rahmawaty S. Saragih, S.H.SpN, serta Surat Kesepakatan Bersama Maret 2016. Surat Pernyataan dan Kesepakatan 22 Januari 2024, Surat Kuasa Khusus No. 025/SKK/PT. ATK/11/2024 tanggal 27 Januari 2024, Surat Kuasa No. 023/SKK/PT.ATK/II/2024 tanggal 27 Januari 2024.
Selain itu, Sardul Singh, juga telah mengirimkan surat kepada Kapolres Aceh Timur, tanggal 27 Mei 2024 dengan surat nomor: 229/PLATK/05.24, Perihal Kewenangan Komisaris Utama dalam Penyelesaian Sengketa PT Atakana Company.
Adapun isi surat yang dikirimkan ke Kapolres Aceh Timur tersebut adalah sebagai berikut;
“Dengan Hormat. Dengan ini saya sebagai Komisaris Utama menyatakan bahwa adanya kisruh di perusahaan PT. Atakana Company yang dilakukan oleh Sdr. Yuskin Syahdan dan Sdr. Bkh, oleh sebab itu dengan ini kami memohon kepada Bapak untuk segera menangani kekisruhan perihal masalah ini. Karna saya selaku Komisaris Utama masih berwenang dalam menjalankan Perusahaan PT. Atakana Company”.
Dimana berdasarkan AD ART PT Atakana Company menyatakan bahwasanya setelah meninggalnya Direktur Utama (Alm Muhammad Aka) dan Direktur (Yusuf) maka Perusahaan PT Atakana Company akan dikendalikan oleh Komisarta Utama dan Komisaris (Dewan Komisaris) hal ini sesuai dengan Pasal 15 Akta no 28 tahun 2008.
Adapun kami lampirkan bukti- bukti surat pendukung yang menyatakan bahwasanya Sdr Yuskin Syahdan tidak memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama. Kemudian surat penjelasan Kedudukan Sdr Yuskin Syahdan di PT. Atakana Company, No. 018-PTATK/11/2024, Surat Tanggapan terhadap undangan RUPSLB PT Atakana Company No. 033/PT.ATK/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Surat Permohonan Pembatalan kepada Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum tanggal 19 April 2024.
Perlu kami beritahukan bahwa kami telah melaporkan Sdr Yuskin Syahdan atas tindakan penipuan dan penggelapan Laporan Hasil TBS PT. Atakana Company dari AFD I- AFD V yang dikelola Sdr Yuskin Syahdan selama ini, selain itu kami juga meminta untuk dilakukan Proses Audit atas Laporan Hasil TBS tsb.
Demikian surat ini kami perbuat, semoga Bapak Kapolres Aceh Timur segera menindak lanjuti proses penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. Yuskin Syahdan dan Sdr. Bkh. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih”.
Demikian isi surat yang dikirimkan Sardul Singh, selaku Komisaris Utama PT Atakana Company saat ini, kepada Kapolres Aceh Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur tepatnya di areal perkebunan sawit PT ATAKANA Company mencekam.
Dimana kawanan pencuri bersajam yang diperkirakan berjumlah puluhan orang secara terang-terangan memaksa membawa buah sawit curian dengan menggunakan truk, merusak dan mendobrak pintu portal, Rabu (29/5/2024) malam.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT ATAKANA Company, Romy Tampubolon, SH. Ia kecewa dengan kinerja Polres Aceh Timur yang terkesan tutup mata membiarkan kawanan pencuri tersebut.(mp)