Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Bentuk Kerjasama, Haji Uma Silahturahmi Lebaran dengan Wakil Bupati Aceh Timur

      March 31, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025

      Jelang Idul Adha 1446 H, Gampong Seuneubok Baro Salurkan BLT Ekstrim untuk 16 KPM

      June 3, 2025

      Keuchik Seuneubok Baro Jamu Hangat Kunjungan Ketua Wartawan Ranto Peureulak

      June 3, 2025

      Silaturahmi dengan Insan Pers, Forbes DPR Aceh Dapil VIII Komit Majukan Agara dan Gayo Lues

      May 31, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » KIP Pusat Mulai Sidangkan Kasus YARA Gugat Mendagri, Soal Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut
    Berita Utama

    KIP Pusat Mulai Sidangkan Kasus YARA Gugat Mendagri, Soal Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut

    RedaksiMay 27, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (27/5/2025). FOTO DOK YARA

    *Minta Mendagri Batalkan Keputusan 4 Pulau Masuk Sumut

    metropesawat.com, JAKARTA –
    Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri.

    YARA mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan informasi yang diminta oleh YARA berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam Keputusan tersebut menarik 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.

    Tim Hukum YARA dihadiri oleh Mitra Ate Fulawan yang juga koordinator Paralegal di YARA dan Kementerian Dalam Negeri dihadiri oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

    Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.34 WIB Selasa hari ini dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis sidang Komisi Informasi Pusat yang diketua oleh Handoko Agung S dengan Anggota Majelis, Syawaludin dan Gede Narayana.

    “Sidang hari ini pemeriksaan identitas para pihak, kami diminta untuk membawa akte badan hukum yang asli yang kebetulan tidak kami bawa, sementara dari Kementerian Dalam Negeri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari Menteri”, kata mitra usai sidang pada Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

    Ketua YARA Safaruddin mengatakan,
    informasi yang diminta oleh YARA berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut sudah mendapat pertimbangan dan konsultan dari Pemerintah Aceh sehingga Aceh kehilangan 4 Pulau di Aceh Singkil.

    “Karena ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur”, jika kebijakan Pemerintah Pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan”, terang Safar beberapa waktu lalu usai mendaftarka sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

    Empat Pulau Aceh Diputuskan Milik Sumut YARA Gugat Mendagri

    Related Posts

    Berita Utama

    Presiden Prabowo: Saya Berharap Keputusan ini Terbaik untuk Aceh dan Sumut

    June 17, 2025
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Milik Aceh

    June 17, 2025
    Berita Utama

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman, Ini Kata BPMA

    June 16, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024111 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202597 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 202597 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.