Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026

      Keuchik Peunaron Baru Minta Korban Banjir Penerima Bantuan Tidak Melayani Pungli

      May 5, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » KIP Pusat Mulai Sidangkan Kasus YARA Gugat Mendagri, Soal Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut
    Berita Utama

    KIP Pusat Mulai Sidangkan Kasus YARA Gugat Mendagri, Soal Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut

    RedaksiMay 27, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (27/5/2025). FOTO DOK YARA

    *Minta Mendagri Batalkan Keputusan 4 Pulau Masuk Sumut

    metropesawat.com, JAKARTA –
    Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri.

    YARA mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan informasi yang diminta oleh YARA berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam Keputusan tersebut menarik 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.

    Tim Hukum YARA dihadiri oleh Mitra Ate Fulawan yang juga koordinator Paralegal di YARA dan Kementerian Dalam Negeri dihadiri oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

    Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.34 WIB Selasa hari ini dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis sidang Komisi Informasi Pusat yang diketua oleh Handoko Agung S dengan Anggota Majelis, Syawaludin dan Gede Narayana.

    “Sidang hari ini pemeriksaan identitas para pihak, kami diminta untuk membawa akte badan hukum yang asli yang kebetulan tidak kami bawa, sementara dari Kementerian Dalam Negeri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari Menteri”, kata mitra usai sidang pada Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

    Ketua YARA Safaruddin mengatakan,
    informasi yang diminta oleh YARA berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut sudah mendapat pertimbangan dan konsultan dari Pemerintah Aceh sehingga Aceh kehilangan 4 Pulau di Aceh Singkil.

    “Karena ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur”, jika kebijakan Pemerintah Pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan”, terang Safar beberapa waktu lalu usai mendaftarka sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

    Empat Pulau Aceh Diputuskan Milik Sumut YARA Gugat Mendagri

    Related Posts

    Pendidikan

    IAIN Langsa Sambut Kunjungan Staf Ahli Menag RI Bahas Transformasi Menuju UIN Zawiyah Cot Kala Langsa

    June 5, 2026
    Daerah

    Ribuan Warga Aceh Timur Peringati Haul ke-16 Tgk Muhammad Hasan di Tiro

    June 3, 2026
    Berita Utama

    Haji Uma Apresiasi Pemko Banda Aceh Tutup Operasional Daycare Penganiayaan Anak

    May 2, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025319 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024168 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.