metropesawat.com, Aceh Timur – Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh diminta untuk mengusut proyek pembuatan Gapura di seluruh Gampong dalam Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Permintaan tersebut diutarakan Ismail Abda mantan direktur LBH-IDI melaui media ini Sabtu 15 Juni 2024.
Menurutnya proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dianggarkan setiap Gampong,” ujar Ismail Abda.
Dikatakan, proyek tersebut dianggarkan dana secara serentak 45 Gampong dan per-Gampong Rp.25.000.000 pada tahun 2023 lalu untuk pembuatan Gapura tiap Gampong dengan total nilai Rp.1,125.000.000 miliar.
Namun bila dilihat dari bangunan fisik gapura tersebut sangat tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan, selain hanya mengunakan empat potongan besi pipa, gapura juga tidak dilengkapi nama Gampong.
Bahkan, sebagian gapura tidak selesai dikerjakan dan sebagian dikerjakan asal jadi, sehingga ada gapura yang rusak setelah dikerjakan,” katanya.
Menurut dugaan Ismail Abda, dirinya memperkirakan pembuatan gapura tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp.10.000.000.
Untuk itu, Ismail Abda meminta Kejati Aceh melalui Kejari Aceh Timur untuk mengusut proyek gapura tersebut atas dugaan penggelembungan harga, baik material maupun biaya pembuatan.
Informasi lain yang diperoleh metropesawat.com menyebutkan, pengerjaan proyek gapura ini melibatkan pihak muspika setempat.
Sementara itu, Camat Darul Aman Azani, SE mengabaikan konfirmasi yang dilayangkan media ini melalui pesan whatsapp.
Azani menolak bertemu wartawan media ini dengan alasan dalam perjalanan ke Lhokseumawe.
Dan keesokan hari media ini kembali menayakan apa benar proyek gapura itu dikerjakan oleh muspika, namun sampai berita ini dilansir camat Azani belum memberi jawaban konfirmasi terkait perihal tersebut.