Metropesawat.com,Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menanggapi kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang memberikan lampu hijau bagi Aceh untuk ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.Banda Aceh,(30/10/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keterlibatan Aceh akan dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Menurut Safar, pengelolaan migas Bersama Aceh dan Pusat melalui BPMA perlu diberikan kewenangan yang luas, bukan hanya keterlibatan dalam pengelolaan migas di atas 12 Mil dengan SKK Migas, namun kewenangan penuh pengelolaannya sampai dengan 200 mil dari garis pantai kepada BPMA
“ini langkah mundur yang tidak hanya melemahkan posisi Aceh, tetapi juga tidak memperhatikan posisi Aceh sebagai daerah Istimewa dan khusus dan sejarah Aceh sampai menuju MoU Helsinki yang secara filosofis bertujuan untuk akselarasi pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Safar menyoroti Pemerintah Aceh yang abai terhadap Kementerian ESDM yang saat ini tidak melaksanakan PP 23/2018 yang mewajibkan seluruh perusahaan Migas di Aceh untuk berkontrak dengan BPMA, fakta nya saat ini Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas di Blok Migas Rantau Perlak dan Kuala Simpang. Seharusnya Pemerintah Aceh dan DPRA melaporkan Menteri ESDM ke Presiden karena abai terhadap Peraturan Pemerintah tersebut, bukan meminta yang belum ada kepastian seperti surat menteri ESDM tersebut.
Lanjut Baca halaman Selanjutnya
