Metropesawat.com / Aceh Timur – Praktik curang dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) telah terjadi pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di beberapa wilayah di Indoneia dalam beberapa waktu lalu.
Menyikapi keresahan tersebut, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak SPBU yang melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Polda Aceh, Kamis (28/03/2024) di Banda Aceh.
Sidak untuk memastikan kandungan dan takaran minyak dianggap sangat penting terlebih menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2024.
“Kebutuhan BBM saat mudik dan libur lebaran tentu meningkat maka kami turut memastiakn masyarakat terlayani dengan tepat”, sambung Kapolda Aceh.
Kapolda Aceh turut menghimbau kepada pemilik dan pengelola SPBU agar menghindari praktik yang merugikan seperti mencurangi meteran dispenser BBM maupun vpraktik kecurangan lainnya.
Himbauan tersebut ditegaskan karena praktik curang pada penyediaan BBM terdapat sanksi, bahkan dapat berujung pada tindak pidana.