metropesawat.com, ACEH TIMUR – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, mengaku pihaknya (Pemerintah Aceh) setelah Hari Raya Idul Fitri akan menurunkan tim untuk mengukur Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Mualem, saat menyampaikan sambutan kepada pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, saat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Aceh Timur periode 2025-2030, dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025).
Baca juga :
- Kebakaran Hanguskan 1 Rumah dan 3 Dapur Minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur
- Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh
- Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
- BREAKING NEWS: Kilang Minyak Tradisional Terbakar di Rantau Panjang Peureulak, Api Diduga Merembet ke Rumah Warga
- Hadiri Forum Pemda Regional Sumatera, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Program Prioritas
“Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem.
Sebelum pemerintah Aceh melakukan tindak tegas, dan menurunkan tim pengukuran, ungkap Mualem, ia meminta pihak perusahaan agar segera memberikan laporan tentang luas HGU nya kepada pemerintah Aceh.
“Tolong pihak perusahaan memberikan laporan HGU nya kepada pemerintah Aceh. Nanti jangan salahkan kami, kepada wartawan tolong tulis yang besar-besar agar diketahui. Selebihnya, akan kami buat plasma sesuai dengan peraturan pemerintah 20 persen harus ada untuk masyarakat, maka kami mohon kepada pemilik HGU agar memberikan laporan secepatnya, karena setelah lebaran saya perintahkan Dinas perkebunan, mengukur semua HGU perkebunan di Aceh Timur,” tegas Mualem.
Seperti perkebunan KSO PTPN 1 dan III di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, HGU-nya sangat luas.
“Apakah sesuai prosedur HGU perusahaan tersebut. HGU nya cukup luas, dan besar KSO PTPN 1 dan 3,” ungkap Mualem.
Sementara itu, Tunjang Humas KSO PTPN 1 & 3 saat dikonfirmasi mengatakan HGU bukan wewenang PTPN Karang Inong. “Kami hanya sebagai pekerja, HGU wewenangnya PTPN 1 Regional VI. Setiap langkah, dan laporan masalah areal HGU laporannya tetap ke PTPN 1 regional 6,” tutup Tunjang, merespon konfirmasi jurnalis menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh. (*)
Lanjut baca berita terkini :>>
- Kebakaran Hanguskan 1 Rumah dan 3 Dapur Minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur
- Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh
- Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
- BREAKING NEWS: Kilang Minyak Tradisional Terbakar di Rantau Panjang Peureulak, Api Diduga Merembet ke Rumah Warga
- Hadiri Forum Pemda Regional Sumatera, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Program Prioritas
