metropesawat.com, ACEH TIMUR – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, mengaku pihaknya (Pemerintah Aceh) setelah Hari Raya Idul Fitri akan menurunkan tim untuk mengukur Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Mualem, saat menyampaikan sambutan kepada pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, saat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Aceh Timur periode 2025-2030, dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025).
Baca juga :
- KRYD Jadi Strategi Polsek Madat Tekan Gangguan Kamtibmas
- Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan Gerakkan Warga Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
- Tak Hanya Mengayomi, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Turut Mengantar Warga ke Peristirahatan Terakhir
- Patroli Presisi, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari
- Ribuan Warga Aceh Timur Peringati Haul ke-16 Tgk Muhammad Hasan di Tiro
“Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem.
Sebelum pemerintah Aceh melakukan tindak tegas, dan menurunkan tim pengukuran, ungkap Mualem, ia meminta pihak perusahaan agar segera memberikan laporan tentang luas HGU nya kepada pemerintah Aceh.
“Tolong pihak perusahaan memberikan laporan HGU nya kepada pemerintah Aceh. Nanti jangan salahkan kami, kepada wartawan tolong tulis yang besar-besar agar diketahui. Selebihnya, akan kami buat plasma sesuai dengan peraturan pemerintah 20 persen harus ada untuk masyarakat, maka kami mohon kepada pemilik HGU agar memberikan laporan secepatnya, karena setelah lebaran saya perintahkan Dinas perkebunan, mengukur semua HGU perkebunan di Aceh Timur,” tegas Mualem.
Seperti perkebunan KSO PTPN 1 dan III di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, HGU-nya sangat luas.
“Apakah sesuai prosedur HGU perusahaan tersebut. HGU nya cukup luas, dan besar KSO PTPN 1 dan 3,” ungkap Mualem.
Sementara itu, Tunjang Humas KSO PTPN 1 & 3 saat dikonfirmasi mengatakan HGU bukan wewenang PTPN Karang Inong. “Kami hanya sebagai pekerja, HGU wewenangnya PTPN 1 Regional VI. Setiap langkah, dan laporan masalah areal HGU laporannya tetap ke PTPN 1 regional 6,” tutup Tunjang, merespon konfirmasi jurnalis menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh. (*)
Lanjut baca berita terkini :>>
- KRYD Jadi Strategi Polsek Madat Tekan Gangguan Kamtibmas
- Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan Gerakkan Warga Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
- Tak Hanya Mengayomi, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Turut Mengantar Warga ke Peristirahatan Terakhir
- Patroli Presisi, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari
- Ribuan Warga Aceh Timur Peringati Haul ke-16 Tgk Muhammad Hasan di Tiro
