metropesawat.com, ACEH TIMUR – Gerakan Mahasiswa Aceh Timur (Germatim) meminta Kejati Aceh segera menetapkan tersangka dalam program fiktif Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Hal itu disampaikan oleh ketua Germatim, Abdul Wahab dalam keterangan resminya pada Selasa (9/7/2024).
“Sebagai lembaga hukum yang mempunyai integritas tinggi, kami meminta agar Kejati Aceh segera menetapkan tersangka pada kasus korupsi program BRA senilai Rp 15 miliar yang diperuntukkan untuk Tapol, Napol maupun korban konflik”, kata Wahab.
Pihaknya sangat menyayangkan atas korupsi besar di lembaga itu bagi penerima manfaat yang diperuntukkan untuk Tapol, Napol maupun korban konflik di lembaga tersebut.
“Anggaran yang diperuntukkan bagi penerima manfaat yaitu eks kombatan, Tapol-Napol maupun korban konflik malah dikorupsi oleh mereka, ini benar-benar keji dan diluar kemanusiaan, darah syuhada jadi tak lagi bermakna”, terang Wahab.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Aceh agar segera menyampaikan jumlah kerugian negara dalam korupsi itu.
“Penegakan hukum yang Equality Before The Law dalam kasus tersebut harus benar-benar dilakukan oleh Kejati Aceh sebagai jalan dalam cita-cita hukum”, pungkas Wahab.
Pihaknya menyebut, jumlah 15 miliar tersebut jika benar-benar diperuntukkan sesuai dengan mekanisme hukum, maka eks Kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik akan merasakan manfaat yang berkecukupan.(Rilis)