Teks Foto: oswasa.com/Ilustrasi
metropesawat.com, Aceh Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur untuk tidak menjadi Kontraktor dalam kegiatan pembangunan unit-unit sekolah.
Hal itu disampaikan Mirza Fuadi, SH
Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK, pada penyampaian rekomendasi Dewan Aceh Timur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Timur Tahun Anggaran 2023,” Selasa (304/2024).
Dalam rekomendasi yang disampaikan itu, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Rekomendasi tersebut meminta Disdikbud untuk tidak menjadi Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Unit-unit sekolah maupun kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dalam Sistem Swakelola,” sebut Mirza.
“Meski Regulasi Sistem Swakelola memberikan Alternative, tentu ini menjadi suatu kesan yang negative yang menjadi perhatian kita semua,” ucap Mirza.
Lebih lanjut, Mitza juga menegaskan jangan sampai muncul isu-isu di masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjalankan Pemerintahan dengan pola “BUKA KIOS DALAM TOKO” khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian rekomendasi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur nomor 7 tahun 2024 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Timur Tahun Anggaran 2023.