Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Bentuk Kerjasama, Haji Uma Silahturahmi Lebaran dengan Wakil Bupati Aceh Timur

      March 31, 2025

      APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

      June 20, 2025

      Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

      June 19, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025

      Jelang Idul Adha 1446 H, Gampong Seuneubok Baro Salurkan BLT Ekstrim untuk 16 KPM

      June 3, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Dewan Komisaris Minta Kodim dan Polres Aceh Timur Cabut Status Qou PT Atakana
    Berita Utama

    Dewan Komisaris Minta Kodim dan Polres Aceh Timur Cabut Status Qou PT Atakana

    RedaksiJune 8, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Dewan Komisaris PT Atakana Company yakni, Sardul Singh (Komisaris Utama) dan Abdul Wahab Yahya (Komisaris), menyatakan keberatan atas langkah status qou yang diambil oleh pihak Kodim 0104/Atim, dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham PT Atakana yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Timur, Senin (3/6/2024) lalu.

    metropesawat com, ACEH TIMUR – Dewan Komisaris PT Atakana Company yakni, Sardul Singh (Komisaris Utama) dan Abdul Wahab Yahya (Komisaris), menyatakan keberatan atas langkah status qou yang diambil oleh pihak Kodim 0104/Atim, dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham PT Atakana yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Timur, Senin (3/6/2024) lalu.

    Seperti diberitakan sebelumnya,
    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal, mengatakan bahwa hasil rapat mediasi antara 4 orang pemegang saham PT ATAKANA Company, status lahan sawit milik perusahaan dinyatakan tetap berstatus a quo atau tidak diperbolehkan adanya aktifitas apa pun di lahan tersebut, atau tidak ada yang boleh melakukan pemanenan dari pihak manapun sebelum adanya kuasa dari keempat pemegang saham.

    Komisaris Utama Sardul Singh, dan Komisaris H Abdul Wahab Yahya, menganggap mediasi itu gagal karena pihak pengelola PT Atakana saat itu tidak diizinkan masuk dalam ruangan mediasi.

    “Kami menganggap mediasi itu gagal, karena pihak pengelola PT Atakana tidak diizinkan masuk, sementara yang bersangkutan juga diundang. Kami juga menyayangkan kenapa Irsyadi yang bukan bagian dari pemilik saham bisa ikut hadir dalam mediasi tersebut,” tanya Sardul Singh, seraya menyatakan bahwa ia dan H Abdul Wahab Yahya tidak menandatangani hasil rapat mediasi tersebut.

    Karena tidak setuju dengan hasil rapat tersebut, Komisaris Utama dan Komisaris menyurati Dandim dan Kapolres Aceh Timur, menyatakan keberatan atas keputusan quo tersebut.

    “Kami sebagai Dewan Komisaris menyatakan bahwa keberatan dengan adanya istilah “status quo” yang ditetapkan oleh DANDIM (Komando Distrik Militer) dan KAPOLRES (Kepala Kepolisian Resor) karna dilokasi tersebut tidak adanya kerusuhan ataupun sengketa dalam perusahaan tersebut, yang terjadi hanyalah internal pemegang saham,” ungkap Dewan Komisaris Sardul Singh dan Abdul Wahab Yahya.

    Sardul Singh juga menjelaskan bahwa,
    “Status Quo” diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, dalam hal itu diterangkan tindakan tersebut adalah suatu Tindakan Administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan
    keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah tersebut.

    Pemblokiran dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa pertanahan yang dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum. Selain dari BPN, Pengadilan juga berwenang dalam menetapkan “status quo”.

    “Maka dari itu kami bermohon kepada Pihak Dandim dan Kapolres untuk mencabut kembali “status quo” karena banyak pekerja yang harus dibiayai per hari /minggu/bulannya dari hasil buah kebun PT. Atakana Company yang dikelola oleh Pengelola,” ungkap Komisaris Utama dan Komisaris.

    Karena jika pengelolaan perusahaan terhenti, maka PT Atakana Company banyak mengalami kerugian dan tidak bisa menutup utang kepada pihak lain, belum lagi sewa alat dan truk yang tidak bekerja tapi harus dibayarkan.

    “Karena itulah kami menyampaikan surat keberatan ini, dan kami minta ketegasan dari Kapolres dan Dandim Aceh Timur tentang pembayaran ini semua,” ungkap Sardul Singh. (Mp)

    Aceh Timur Kisruh Pemilik Saham PT Atakana Company

    Related Posts

    Pendidikan

    Bustami Kadis Disdikbud Aceh Timur: FLS3N dan 02SN Panggung Ekspresi Talenta Bagi Siswa Siswi

    June 19, 2025
    Berita Utama

    Presiden Prabowo: Saya Berharap Keputusan ini Terbaik untuk Aceh dan Sumut

    June 17, 2025
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Milik Aceh

    June 17, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024112 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025104 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202598 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.