Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026

      Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

      January 13, 2026

      PGA IPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tahap Lima di Tamiang

      January 12, 2026

      Demi Rakyatnya, Wabup T Zainal Terobos Banjir Salurkan Bantuan Bagi Warga Mengungsi di Indra Makmu

      January 9, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Dewan Komisaris Minta Kodim dan Polres Aceh Timur Cabut Status Qou PT Atakana
    Berita Utama

    Dewan Komisaris Minta Kodim dan Polres Aceh Timur Cabut Status Qou PT Atakana

    RedaksiJune 8, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Dewan Komisaris PT Atakana Company yakni, Sardul Singh (Komisaris Utama) dan Abdul Wahab Yahya (Komisaris), menyatakan keberatan atas langkah status qou yang diambil oleh pihak Kodim 0104/Atim, dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham PT Atakana yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Timur, Senin (3/6/2024) lalu.

    metropesawat com, ACEH TIMUR – Dewan Komisaris PT Atakana Company yakni, Sardul Singh (Komisaris Utama) dan Abdul Wahab Yahya (Komisaris), menyatakan keberatan atas langkah status qou yang diambil oleh pihak Kodim 0104/Atim, dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham PT Atakana yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Timur, Senin (3/6/2024) lalu.

    Seperti diberitakan sebelumnya,
    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal, mengatakan bahwa hasil rapat mediasi antara 4 orang pemegang saham PT ATAKANA Company, status lahan sawit milik perusahaan dinyatakan tetap berstatus a quo atau tidak diperbolehkan adanya aktifitas apa pun di lahan tersebut, atau tidak ada yang boleh melakukan pemanenan dari pihak manapun sebelum adanya kuasa dari keempat pemegang saham.

    Komisaris Utama Sardul Singh, dan Komisaris H Abdul Wahab Yahya, menganggap mediasi itu gagal karena pihak pengelola PT Atakana saat itu tidak diizinkan masuk dalam ruangan mediasi.

    “Kami menganggap mediasi itu gagal, karena pihak pengelola PT Atakana tidak diizinkan masuk, sementara yang bersangkutan juga diundang. Kami juga menyayangkan kenapa Irsyadi yang bukan bagian dari pemilik saham bisa ikut hadir dalam mediasi tersebut,” tanya Sardul Singh, seraya menyatakan bahwa ia dan H Abdul Wahab Yahya tidak menandatangani hasil rapat mediasi tersebut.

    Karena tidak setuju dengan hasil rapat tersebut, Komisaris Utama dan Komisaris menyurati Dandim dan Kapolres Aceh Timur, menyatakan keberatan atas keputusan quo tersebut.

    “Kami sebagai Dewan Komisaris menyatakan bahwa keberatan dengan adanya istilah “status quo” yang ditetapkan oleh DANDIM (Komando Distrik Militer) dan KAPOLRES (Kepala Kepolisian Resor) karna dilokasi tersebut tidak adanya kerusuhan ataupun sengketa dalam perusahaan tersebut, yang terjadi hanyalah internal pemegang saham,” ungkap Dewan Komisaris Sardul Singh dan Abdul Wahab Yahya.

    Sardul Singh juga menjelaskan bahwa,
    “Status Quo” diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, dalam hal itu diterangkan tindakan tersebut adalah suatu Tindakan Administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan
    keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah tersebut.

    Pemblokiran dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa pertanahan yang dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum. Selain dari BPN, Pengadilan juga berwenang dalam menetapkan “status quo”.

    “Maka dari itu kami bermohon kepada Pihak Dandim dan Kapolres untuk mencabut kembali “status quo” karena banyak pekerja yang harus dibiayai per hari /minggu/bulannya dari hasil buah kebun PT. Atakana Company yang dikelola oleh Pengelola,” ungkap Komisaris Utama dan Komisaris.

    Karena jika pengelolaan perusahaan terhenti, maka PT Atakana Company banyak mengalami kerugian dan tidak bisa menutup utang kepada pihak lain, belum lagi sewa alat dan truk yang tidak bekerja tapi harus dibayarkan.

    “Karena itulah kami menyampaikan surat keberatan ini, dan kami minta ketegasan dari Kapolres dan Dandim Aceh Timur tentang pembayaran ini semua,” ungkap Sardul Singh. (Mp)

    Aceh Timur Kisruh Pemilik Saham PT Atakana Company

    Related Posts

    Pendidikan

    Ratusan Anak Sekolah di Aceh Timur Masih Butuh Bantuan Seragam Sekolah

    January 17, 2026
    Aceh Timur

    Data Lamban, Derita Korban Banjir Makin Berat, Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab

    January 17, 2026
    Politik

    Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

    January 17, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025259 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025126 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.