Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelatihan khusus bagi pengurus MAA di setiap kecamatan untuk membina pengurus MAA di gampong dalam menyelesaikan hukum adat.
“Pelatihan ini sangat penting, karena banyaknya sengketa di gampong yang harus diselesaikan secara hukum adat,” ungkap Abdul Manaf.
Ia juga menekankan bahwa MAA memiliki kapasitas untuk menyelesaikan 18 perkara sengketa adat di gampong berdasarkan Surat Nomor B/12/I/2012 tentang Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan MAA Aceh.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui peran dan wewenang MAA dalam menyelesaikan perkara adat dengan hukum adat, sehingga sengketa di gampong dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
Penulis : Iskandar | reporter metropesawat. Com
editor : Jamadon