Teks Foto: Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud.
metropesawat.com, Aceh Timur – Terkait Pemberitaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Jangan buka KIOS dalam TOKO berikut klarifikasi dan penjelasannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saiful Basri Aceh Timur melalui Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud setempat diruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait swakelola telah di atur dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola.
“Dalam pasal 5 disebutkan bahwa penyelengaraan Swakelola dilakukan bedasarkan tipe swakelola,” ucap Khaidir.
Khaidir menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dibenarkan dijadikan swakelola.
Sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP, pihaknya menggunakan tipe satu, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah penangungjawab anggaran,” terang Khaidir.
“Dan itu di benarkan sesuai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola,” demikian tegas Khaidir.