Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

      June 27, 2025

      APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

      June 20, 2025

      Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

      June 19, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko
    Berita Utama

    Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko

    Iskandar IshakMay 2, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    oppo_2

    Teks Foto: Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud.

    metropesawat.com, Aceh Timur – Terkait Pemberitaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Jangan buka KIOS dalam TOKO berikut klarifikasi dan penjelasannya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saiful Basri Aceh Timur melalui Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud setempat diruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait swakelola telah di atur dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola.

    “Dalam pasal 5 disebutkan bahwa penyelengaraan Swakelola dilakukan bedasarkan tipe swakelola,” ucap Khaidir.

    Khaidir menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dibenarkan dijadikan swakelola.

    Sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP, pihaknya menggunakan tipe satu, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah penangungjawab anggaran,” terang Khaidir.

    “Dan itu di benarkan sesuai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola,” demikian tegas Khaidir.

    Aceh Timur Disdikbud Pendidikan Swakelola

    Related Posts

    Aceh Timur

    Kwartir Cabang Pramuka Aceh Timur Gelar Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra

    July 19, 2025
    Aceh Timur

    Teuku Zainal Wabup Aceh Timur Hadiri Penanaman Jagung di Seumanah Jaya

    July 10, 2025
    Berita Utama

    Motif YZ Tembak Rumah Dinas Polisi, Ingin Wujudkan Kekacauan di Aceh

    July 3, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025119 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024117 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202599 Views
    Seni Budaya

    KAHMI Dukung Program Bupati Al-Farlaky Pugar Situs Kerajaan Islam di Peureulak

    July 12, 2025

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.