Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Panglima Simpang Ulim Siap Semarakkan dan Sukseskan MTQ ke-39 Aceh Timur

      September 21, 2026

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko
    Berita Utama

    Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko

    Iskandar IshakMay 2, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    oppo_2

    Teks Foto: Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud.

    metropesawat.com, Aceh Timur – Terkait Pemberitaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Jangan buka KIOS dalam TOKO berikut klarifikasi dan penjelasannya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saiful Basri Aceh Timur melalui Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud setempat diruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait swakelola telah di atur dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola.

    “Dalam pasal 5 disebutkan bahwa penyelengaraan Swakelola dilakukan bedasarkan tipe swakelola,” ucap Khaidir.

    Khaidir menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dibenarkan dijadikan swakelola.

    Sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP, pihaknya menggunakan tipe satu, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah penangungjawab anggaran,” terang Khaidir.

    “Dan itu di benarkan sesuai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola,” demikian tegas Khaidir.

    Aceh Timur Disdikbud Pendidikan Swakelola

    Related Posts

    Aceh Timur

    Plt Kepala Puskesmas Idi Rayeuk Jenguk Korban Rumah Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang

    September 28, 2026
    Aceh Timur

    Fokus Penguatan Posyandu, Plt Kadinkes Aceh Timur Buka Orientasi bagi Nakes

    September 28, 2026
    Peristiwa

    Diduga Terkait Konflik HGU, Bangunan dan Alat Berat di Kawasan PT Bumi Flora Terbakar

    September 28, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025336 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024176 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.