Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026

      Aliansi Pers Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Banjir di Pante Bidari

      January 28, 2026

      Investigasi Perdana, Aliansi Pers Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Hak Korban Banjir

      January 28, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Aksi Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
    Daerah

    Aksi Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

    JamadonJanuary 11, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Metropesawat.com,Banda Aceh | Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp4.814.230.409 kepada korban bencana alam di Aceh, Jumat (9/1/2026). Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Batam sebesar Rp2,5 miliar serta donasi masyarakat Batam sebesar Rp2.314.230.409.

    Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan bantuan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh. Amsakar menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Pemko Batam untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra.

    “Solidaritas masyarakat Batam tumbuh secara alami. Kami menghimpun donasi dalam berbagai kesempatan, termasuk pada sejumlah agenda besar. Hari ini kami hadir langsung untuk menyampaikan amanah masyarakat Batam kepada saudara-saudara kami di Aceh,” ujar Amsakar.

    Fadhlullah mengapresiasi bantuan dari Pemko Batam dan masyarakat Batam. Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana.

    Hingga 31 Desember 2025, Pemko Batam telah menghimpun bantuan uang tunai sebesar Rp14.074.230.409 untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Diberlakukan untuk Lindungi Masyarakat

    Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, bantuan korban bencana, dan koordinasi penanggulangan bencana.

    Menurut undang-undang ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.

    Masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk partisipasi dalam pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.

    Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan bantuan psikososial. Untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana di Indonesia.

    AksiAksi Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

    Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp4.814.230.409 kepada korban bencana alam di Aceh, Jumat (9/1/2026). Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Batam sebesar Rp2,5 miliar serta donasi masyarakat Batam sebesar Rp2.314.230.409.

    Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan bantuan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh. Amsakar menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Pemko Batam untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra.

    “Solidaritas masyarakat Batam tumbuh secara alami. Kami menghimpun donasi dalam berbagai kesempatan, termasuk pada sejumlah agenda besar. Hari ini kami hadir langsung untuk menyampaikan amanah masyarakat Batam kepada saudara-saudara kami di Aceh,” ujar Amsakar.

    Fadhlullah mengapresiasi bantuan dari Pemko Batam dan masyarakat Batam. Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana.

    Hingga 31 Desember 2025, Pemko Batam telah menghimpun bantuan uang tunai sebesar Rp14.074.230.409 untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Diberlakukan untuk Lindungi Masyarakat

    Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, bantuan korban bencana, dan koordinasi penanggulangan bencana.

    Menurut undang-undang ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.

    Masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk partisipasi dalam pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.

    Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan bantuan psikososial. Untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana di Indonesia. Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

    Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp4.814.230.409 kepada korban bencana alam di Aceh, Jumat (9/1/2026). Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Batam sebesar Rp2,5 miliar serta donasi masyarakat Batam sebesar Rp2.314.230.409.

    Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan bantuan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh. Amsakar menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Pemko Batam untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra.

    “Solidaritas masyarakat Batam tumbuh secara alami. Kami menghimpun donasi dalam berbagai kesempatan, termasuk pada sejumlah agenda besar. Hari ini kami hadir langsung untuk menyampaikan amanah masyarakat Batam kepada saudara-saudara kami di Aceh,” ujar Amsakar.

    Fadhlullah mengapresiasi bantuan dari Pemko Batam dan masyarakat Batam. Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana.

    Hingga 31 Desember 2025, Pemko Batam telah menghimpun bantuan uang tunai sebesar Rp14.074.230.409 untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Diberlakukan untuk Lindungi Masyarakat

    Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, bantuan korban bencana, dan koordinasi penanggulangan bencana.

    Menurut undang-undang ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.

    Masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk partisipasi dalam pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.

    Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan bantuan psikososial. Untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana di Indonesia.

    Banda Aceh Berita Utama

    Related Posts

    Daerah

    Semangat Pemulihan, Keuchik Romi Syahputra Dapat Dukungan Moril dari Berbagai Pihak di RSUD Zubir Mahmud

    February 10, 2026
    Berita Utama

    Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur

    February 10, 2026
    Daerah

    Bermodalkan Pasir dan Batu” ada Pihak Klaim Semua Lokasi Huntara di Aceh Timur

    February 10, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025268 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025131 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.