Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

      June 27, 2025

      APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

      June 20, 2025

      Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

      June 19, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป MPU Aceh Timur Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 2024
    Agama

    MPU Aceh Timur Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 2024

    Seni HendriJuly 10, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.

    Kegiatan dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak dan Birem Bayeun.

    Rabu 10 Juli 2024″

    Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta dari tiga kecamatan dengan pemateri k
    Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali.

    Pembahasan sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024 mengenai fatwa tentang Taa’dud Jum’at, Rentenir, Judi Online identifikasi Aliran Sesat.

    Adapun Fatwa terkait Tempat pelaksanaan dan Ta’dud Jum’at yaitu.
    1.Syarat Pendirian Jum’at dilaksanakan dalam kawasan (Khithah Abniyah Mujtami’ah) penduduk yang tidak berpindah-pindah (Musthauthin) serta jumlah ahli Jum’at adalah 40 Orang.

    2.Batasan wilayah pendirian shalat jum’at adalah dalam batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan MPU setempat.

    3.Berbilang-bilang (Taa’ddud) Jum’at dalam satu wilayah tidak boleh kecuali apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

    a. Luas wilayah dan sukar pada satu tempat pendirian shalat jum’at.
    b. Tempat pelaksanaan jum’at tidak dapat menampung banyaknya jamaah ahlul jum’at.
    c. Terpisahnya wilayah secara alami.

    Kemudian terkait Rentenir menurut perspektif hukum islam dan adat MPU Aceh memutuskan serta menetapkan

    1.Renten adalah bunga atas imbalan hutang
    2.Rentenir adalah individu atau lembaga yang memghutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi hutang pokok.
    3.Praktek Rentenir Oleh individu atau lembaga merupakan muammalah dibawa hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh.
    4.Taushiah
    a. Diharapkan kepada pemerintah untuk melarang segala bentuk muammalah dibagi terutama praktek rentenir.
    b.Diharapkan kepada pemerintah dan DPRA untuk membuat dan melahirkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan praktek muammalah ribawi.
    c. Diharapkan kepada para pakar untuk melahirkan dan mengembangkan konsep-konsep ekonomi syari’ah.
    d. Diharapkan kepada para Da’i pendidik dan tokoh masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang bahayanya prkatik rentenir.

    Untuk Fatwa terkait Judi Online MPU memutuskan yakni

    1.Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya.
    2.Judi Online Hukumnya Haram
    3.Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian

    Tausyiah
    1.Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
    2.Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tekhnologi media internet.
    3.Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
    4.Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (Pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
    5.Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.

    Selanjutnya mengenai Fatwa Aliran Sesat MPU Aceh menyebutkan kriteria Aliran Sesat adalah suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan menyimpang dari islam apabila memenuhi salah satu kriteria berikut.
    1.Mengingkari Salah satu rukun iman yang 6
    2.Mengingkari salah satu rukun islam yang 5
    3.Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqat Ahlussunnah Wal Jama’ah.
    4.Meyakini turun wahyu setelah Al-Qur’an
    5.Mengingkari kemurnian atau kebenaran Al-Qur’an.
    6.Menafsirkan Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
    7.Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran islam.
    8.Melakukan pensyarahan terhadap hadist tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadist.
    9.Menghina atau melecehkan para nabi dan rasul allah.
    10.Mengingkari nabi muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terkahir.
    11.Menghina atau melecehkan para sahabat nabi Muhammad SAW.
    12.Merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at seperti berhaji tidak kebaitullah,shalat Fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.
    13.Mengkafirkan sesama muslim tampa dalil syar’i yang sah seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.

    Demikianlah Fatwa serta kriteria berdasarkan Musyawarah dan Hasil Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai acuan dalam menjalankan nilai-nilai syari’at di provinsi Aceh serta landasan untuk pemerintah dan DPRA untuk merancang atau melahirkan Qanun sesuai ajaran islam.(Haskad)

    Related Posts

    Agama

    Dr Tgk Fakhrurradhi Gelar Kajian Kearifan Lokal di Lapas Kelas II B Idi

    June 26, 2025
    Agama

    YPI Nurul Hidayah IDI Cut Gelar Tasyakuran Kelulusan Perdana Angkatan I Tahun 2025

    June 2, 2025
    Agama

    Masjid Babut Taqwa Diresmikan, Wakil Bupati Serahkan Sajadah dan Ajak Warga Memakmurkan Masjid

    May 30, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024115 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025111 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202598 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.