metropesawat.com, ACEH TIMUR – Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak dan Birem Bayeun.
Rabu 10 Juli 2024″
Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta dari tiga kecamatan dengan pemateri k
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali.
Pembahasan sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024 mengenai fatwa tentang Taa’dud Jum’at, Rentenir, Judi Online identifikasi Aliran Sesat.
Adapun Fatwa terkait Tempat pelaksanaan dan Ta’dud Jum’at yaitu.
1.Syarat Pendirian Jum’at dilaksanakan dalam kawasan (Khithah Abniyah Mujtami’ah) penduduk yang tidak berpindah-pindah (Musthauthin) serta jumlah ahli Jum’at adalah 40 Orang.
2.Batasan wilayah pendirian shalat jum’at adalah dalam batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan MPU setempat.
3.Berbilang-bilang (Taa’ddud) Jum’at dalam satu wilayah tidak boleh kecuali apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Luas wilayah dan sukar pada satu tempat pendirian shalat jum’at.
b. Tempat pelaksanaan jum’at tidak dapat menampung banyaknya jamaah ahlul jum’at.
c. Terpisahnya wilayah secara alami.
Kemudian terkait Rentenir menurut perspektif hukum islam dan adat MPU Aceh memutuskan serta menetapkan
1.Renten adalah bunga atas imbalan hutang
2.Rentenir adalah individu atau lembaga yang memghutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi hutang pokok.
3.Praktek Rentenir Oleh individu atau lembaga merupakan muammalah dibawa hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh.
4.Taushiah
a. Diharapkan kepada pemerintah untuk melarang segala bentuk muammalah dibagi terutama praktek rentenir.
b.Diharapkan kepada pemerintah dan DPRA untuk membuat dan melahirkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan praktek muammalah ribawi.
c. Diharapkan kepada para pakar untuk melahirkan dan mengembangkan konsep-konsep ekonomi syari’ah.
d. Diharapkan kepada para Da’i pendidik dan tokoh masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang bahayanya prkatik rentenir.
Untuk Fatwa terkait Judi Online MPU memutuskan yakni
1.Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya.
2.Judi Online Hukumnya Haram
3.Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian
Tausyiah
1.Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
2.Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tekhnologi media internet.
3.Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
4.Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (Pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
5.Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.
Selanjutnya mengenai Fatwa Aliran Sesat MPU Aceh menyebutkan kriteria Aliran Sesat adalah suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan menyimpang dari islam apabila memenuhi salah satu kriteria berikut.
1.Mengingkari Salah satu rukun iman yang 6
2.Mengingkari salah satu rukun islam yang 5
3.Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqat Ahlussunnah Wal Jama’ah.
4.Meyakini turun wahyu setelah Al-Qur’an
5.Mengingkari kemurnian atau kebenaran Al-Qur’an.
6.Menafsirkan Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
7.Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran islam.
8.Melakukan pensyarahan terhadap hadist tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadist.
9.Menghina atau melecehkan para nabi dan rasul allah.
10.Mengingkari nabi muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terkahir.
11.Menghina atau melecehkan para sahabat nabi Muhammad SAW.
12.Merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at seperti berhaji tidak kebaitullah,shalat Fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.
13.Mengkafirkan sesama muslim tampa dalil syar’i yang sah seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.
Demikianlah Fatwa serta kriteria berdasarkan Musyawarah dan Hasil Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai acuan dalam menjalankan nilai-nilai syari’at di provinsi Aceh serta landasan untuk pemerintah dan DPRA untuk merancang atau melahirkan Qanun sesuai ajaran islam.(Haskad)