Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi Pelanggar Qanun Jinayat

      October 7, 2025

      Pemuda Aceh Timur Sambut dan Beri Makan Siang Sopir Truk Plat Luar

      October 7, 2025

      Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025

      October 5, 2025

      Sukses Bangun Gampong, Miliki Relasi Luas, Fakhrurrazi Layak Pimpin Seuneubok Baro 2 Periode

      October 4, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Dewan Komisaris Minta Kodim dan Polres Aceh Timur Cabut Status Qou PT Atakana
    Berita Utama

    Dewan Komisaris Minta Kodim dan Polres Aceh Timur Cabut Status Qou PT Atakana

    RedaksiJune 8, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Dewan Komisaris PT Atakana Company yakni, Sardul Singh (Komisaris Utama) dan Abdul Wahab Yahya (Komisaris), menyatakan keberatan atas langkah status qou yang diambil oleh pihak Kodim 0104/Atim, dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham PT Atakana yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Timur, Senin (3/6/2024) lalu.

    metropesawat com, ACEH TIMUR – Dewan Komisaris PT Atakana Company yakni, Sardul Singh (Komisaris Utama) dan Abdul Wahab Yahya (Komisaris), menyatakan keberatan atas langkah status qou yang diambil oleh pihak Kodim 0104/Atim, dan Polres Aceh Timur, atas hasil rapat mediasi pemegang saham PT Atakana yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Timur, Senin (3/6/2024) lalu.

    Seperti diberitakan sebelumnya,
    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal, mengatakan bahwa hasil rapat mediasi antara 4 orang pemegang saham PT ATAKANA Company, status lahan sawit milik perusahaan dinyatakan tetap berstatus a quo atau tidak diperbolehkan adanya aktifitas apa pun di lahan tersebut, atau tidak ada yang boleh melakukan pemanenan dari pihak manapun sebelum adanya kuasa dari keempat pemegang saham.

    Komisaris Utama Sardul Singh, dan Komisaris H Abdul Wahab Yahya, menganggap mediasi itu gagal karena pihak pengelola PT Atakana saat itu tidak diizinkan masuk dalam ruangan mediasi.

    “Kami menganggap mediasi itu gagal, karena pihak pengelola PT Atakana tidak diizinkan masuk, sementara yang bersangkutan juga diundang. Kami juga menyayangkan kenapa Irsyadi yang bukan bagian dari pemilik saham bisa ikut hadir dalam mediasi tersebut,” tanya Sardul Singh, seraya menyatakan bahwa ia dan H Abdul Wahab Yahya tidak menandatangani hasil rapat mediasi tersebut.

    Karena tidak setuju dengan hasil rapat tersebut, Komisaris Utama dan Komisaris menyurati Dandim dan Kapolres Aceh Timur, menyatakan keberatan atas keputusan quo tersebut.

    “Kami sebagai Dewan Komisaris menyatakan bahwa keberatan dengan adanya istilah “status quo” yang ditetapkan oleh DANDIM (Komando Distrik Militer) dan KAPOLRES (Kepala Kepolisian Resor) karna dilokasi tersebut tidak adanya kerusuhan ataupun sengketa dalam perusahaan tersebut, yang terjadi hanyalah internal pemegang saham,” ungkap Dewan Komisaris Sardul Singh dan Abdul Wahab Yahya.

    Sardul Singh juga menjelaskan bahwa,
    “Status Quo” diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, dalam hal itu diterangkan tindakan tersebut adalah suatu Tindakan Administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan
    keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah tersebut.

    Pemblokiran dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa pertanahan yang dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum. Selain dari BPN, Pengadilan juga berwenang dalam menetapkan “status quo”.

    “Maka dari itu kami bermohon kepada Pihak Dandim dan Kapolres untuk mencabut kembali “status quo” karena banyak pekerja yang harus dibiayai per hari /minggu/bulannya dari hasil buah kebun PT. Atakana Company yang dikelola oleh Pengelola,” ungkap Komisaris Utama dan Komisaris.

    Karena jika pengelolaan perusahaan terhenti, maka PT Atakana Company banyak mengalami kerugian dan tidak bisa menutup utang kepada pihak lain, belum lagi sewa alat dan truk yang tidak bekerja tapi harus dibayarkan.

    “Karena itulah kami menyampaikan surat keberatan ini, dan kami minta ketegasan dari Kapolres dan Dandim Aceh Timur tentang pembayaran ini semua,” ungkap Sardul Singh. (Mp)

    Aceh Timur Kisruh Pemilik Saham PT Atakana Company

    Related Posts

    Agama

    Pesan Cinta Wabup T. Zainal Abidin di Maulid: Jangan Biarkan Anak Yatim Merasa Sendiri

    October 12, 2025
    Aceh Timur

    Ny. Erni Handayani, Istri Wakil Bupati Aceh Timur, Kunjungi Pasien di RSUD dr. Zubir Mahmud

    October 11, 2025
    Aceh Timur

    Camat Peudawa Lantik Anggota Tuha Peut Gampong Asan Ramphak

    October 10, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025200 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024130 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025110 Views
    Seni Budaya

    Ibu Wakil Bupati Hadiri Lomba Tumpeng di Ranto Panjang Peureulak

    September 1, 2025

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.