Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Konsolidasi ISNU di Tanah Aceh. Waketum PP ISNU Sambangi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang

      April 12, 2026

      Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

      March 26, 2026

      PT. Kurma Karya Global Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

      March 10, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi
    Daerah

    Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi

    RedaksiJune 1, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi Aceh Timur.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR –
    Pedagang kaki lima di pusat kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, kian meresahkan masyarakat pengguna jalan.
    Akibatnya tidak hanya membuat kemacetan namun juga sangat berbahaya karena mayoritas para pedagang kaki lima merupakan penjual Ayam Goreng atau kentaki yang digoreng langsung dilokasi tepatnya diatas badan jalan.

    Kak Mah pengguna jalan, kepada awak media mengatakan sering khawatir jika melewati jalan tersebut, apalagi dimalam hari kondisi jalan ramai ditambah para pedagang yang menggoreng jualannya diwajan yang besar dengan minyak sangat panas.
    “Hal ini jelas-jelas cukup berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).

    Kondisi ini, katanya, tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam banyak kereta lalu lalang dijalan.
    Ditambah lagi minyak panas yang digunakan untuk menggoreng kentaki.

    Hampir separuh badan jalan didepan lokasi Idi Town Square dikuasai para pedagang kaki lima.

    Pedagang sudah berjualan bertahun-tahun, sampai saat ini sepertinya tidak ada langkah dari pemerintah Aceh Timur untuk melakukan penertiban.

    “Pemerintah seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan. Berdalih sebagai pedagang kecil ataupun rakyat miskin, kata-kata tersebut tentu menjadi senjata para pedagang untuk menyuarakan aspirasinya namun keselamatan masyarakat pengguna jalan jauh lebih berarti,” ujar Kak Mah.

    Untuk diketahui Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 17 Tetang Larangan disebutkan sebagai berikut.

    1.Setiap PKL dilarang melaksanakan kegiatan berdagang di
    ruang milik publik, kecuali pada lokasi yang ditetapkan
    oleh Bupati.
    2.Setiap PKL dilarang:
    a. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat
    usaha semi permanen dan/atau permanen.
    b. menggunakan tempat lain atau tempat yang lebih luasvdaripada yang telah ditetapkan dalam Surat Penempatan PKL.
    c. meminjamkan atau menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.
    d. memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Surat Penempatan PKL;
    e. menjual barang-barang atau melakukan pekerjaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang dan/atau perbuatan terlarang.
    f. melakukan usaha atau kegiatan usaha yang
    mengganggu atau membahayakan keamanan,
    ketertiban dan/atau keselamatan umum serta menimbulkan pencemaran lingkungan;
    g. meninggalkan sarana dagang di lokasi tempat usaha setelah selesai kegiatan usahanya.
    h. melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan lokasi, waktu, ukuran dan bentuk sarana dagang.(Deklie Abraham)

    Editor : Hasballah Kadimin

    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi

    Related Posts

    Nasional

    Konsolidasi ISNU di Tanah Aceh. Waketum PP ISNU Sambangi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang

    April 12, 2026
    Aceh Timur

    Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

    March 26, 2026
    Daerah

    PT. Kurma Karya Global Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    March 10, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025290 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024160 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025145 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.