metropesawat.com, BANDA ACEH – Menurut UU Nomor 44 Tahun 1999 Aceh adalah daerah istimewa dalam bidang pendidikan. Di Aceh terdapat Majelis Pendidikan Aceh (MPA), instansi setara dinas eselon II.
“Namun kondisi pendidikan di Aceh terus berada dalam kemunduran. Tak mampu bersaing di level nasional dan internasional. Daerah yang maju bidang pendidikan malah di Yogya dan kota-kota lain di Jawa,” kata Safaruddin SH MH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada media ini Kamis 23 Mei 2024.
“Salah satu penyebabnya adalah mutu pendidikan Aceh kalah dalam persaingan nasional dan internasional adalah keberadaan MPA yang diisi oleh orang-orang yang tak serius, tidak fokus. Banyak anggota MPA yang rangkap jabatan di kampus,” lanjut dia.
Safaruddin menambahkan, YARA telah melakukan penelitian dan hasilnya menemukan banyak pelanggaran etik dalam penetapan anggota MPA. Salah satunya adalah rangkap jabatan sejumlah akademisi dari UIN Ar-Raniry di MPA.
“Dari kajian kami, terdapat sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan sebagai anggota MPA, dan hal ini tidak dibenarkan dari aturan yang ada dalam pengumuman saat perekrutan,” kata Safaruddin SH MH.
Untuk melakukan kros cek, Safaruddin mengaku telah mengirimkan surat secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, Prof DR Mujiburrahman MAg.
“Surat permintaan klarifikasi telah kami kirimkan ke Rektor UIN Ar-Raniry kemarin melalui email dan WA pribadi. Kami menunggu respon dari pihak kampus dalam penegakan etik ini,” ujar Safaruddin yang ikut mengirimkan surat dimaksud kepada media ini.
Dalam pengumuman perekrutan anggota MPA, secara terang benderang tertera bahwa jabatan anggota MPA tidak dibenarkan bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan struktural di lembaga utama.
“Anehnya, ada pejabat kampus yang melamar dan lulus pula. Mana etikanya, bagaimana mereka mengajarkan etika kepada mahasiswa?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama di Indonesia.
Dalam surat YARA kepada Rektor UIN Ar-Raniry, tertera nama dua pejabat UIN yang rangkap jabatan di MPA periode lalu dan periode ke depan, yaitu:
Prof. Syahrizal Abbas, M.A. yang rangkap jabatan sebagai (1. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029; 2. Ketua prodi S3 Fiqih Modern UIN Ar-Raniry; 3. Anggota Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe; dan 4. Anggota Pengawas Bank Syariah.
Dr. Ajidar Matsyah, M.A. yang rangkap jabatan sebagai (1. Wakil dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry; 2. Anggota MPA periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.
Selain itu, lanjut Safaruddin, pihaknya juga menduga Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof E, saat ini juga tercatat rangkap jabatan di MPA, tapi yang bersangkutan tidak maju kembali di MPA untuk periode berikutnya.
Pihak YARA membutuhkan jawaban dari Rektor dalam dua hal. Pertama, apakah Rektor telah mengeluarkan izin melamar dan rangkap jabatan kepada mereka? Kedua, apakah sosok tersebut masih menduduki jabatan structural di kampus UIN Ar-Raniry?
“Jawaban dari Rektor sangat kami butuhkan sebelum kami menempuh langkah berikutnya dengan tujuan lembaga pendidikan tak lagi dipermainkan,” kata Safar yang berjanji akan melakukan penelitian yang sama untuk personel di kampus lain di Aceh.
“Kasihan rakyat, kalau akademisi juga ikut main olah. Kampus diharapkan memberi contoh untuk penegakan etika di tengah situasi rakyat yang nyaris frustasi melihat kondisi Aceh dan Indonesia saat ini” ujar Safar yang dikenal kerap berjuang untuk kepentingan publik.(Seni Hendri)