Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Haji Uma Wujudkan Mimpi Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi

      August 17, 2026

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026

      Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh

      August 13, 2026

      Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabata Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong

      August 10, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Agar Dapat Segera Dikelola BPMA, YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh
    Berita Utama

    Agar Dapat Segera Dikelola BPMA, YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

    RedaksiMay 14, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH MH.

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pj Gubernur Aceh, Bustami untuk segera mengeluarkan rekomendasi tentang persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh yang ada di Kuala Simpang Barat, Timur dan Rantau Peureulak ke Aceh.

    Ketua YARA, Safaruddin, SH, MH mengatakan proses pengalihan pengelolaan Blok Migas tersebut merupakan perjuangan panjang rakyat Aceh.

    Baca juga YARA Gugat Majelis Pendidikan Aceh, Ini Alasannya

    Sekarang sudah terjadi kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan PT Pertamina EP sesuai dengan perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam suratnya.

    Saat ini, kata Safaruddin, tinggal Pj Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi/persetujuan atas kesepakatan yang telah diraih tersebut agar Menteri ESDM dapat menetapkan Blok baru tersebut.

    “Proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun kita perjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat, akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas Nusantara yang wilayahnya meliputi Aceh sampai Papua, dengan menggunakan anak Perusahaannya,” jelas Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).

    Baca juga YARA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan

    Safaruddin menambahkan, bahwa persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut sudah memakan waktu hampir satu tahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam (PHE Aceh Darussalam), yang harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

    “Dalam mengelola tiga Blok Migas di Aceh, proses tandatangan kontrak Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam dengan BPMA ini harus mendapatkan Rekomendasi/Persetujuan dari Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Menteri ESDM,” jelas Safaruddin.

    Menurut Safaruddin, Rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh sangat penting agar Blok Migas tersebut bisa segera dikelola oleh Aceh melalui BPMA.

    “Kami mendesak Pj Gubernur Aceh agar segera menandatangani rekomendasi tersebut. Karena ini, akan menjadi lompatan sejarah, Migas Aceh bisa dikelola melalui BPMA,” imbuh Safaruddin.

    Ketua YARA juga mengingatkan Pj Gubernur Aceh, Bustami agar tidak mengulur-ulur waktu dalam penandatanganan rekomendasi tersebut.

    “Dengan lahirnya entitas baru tersebut Aceh mendapatkan benefit yang lebih besar dan merupakan bagian dari implementasi UUPA pasal 160. Jangan sampai perjuangan yang dilakukan berbagai pihak selama hampir 4 tahun kandas hanya karena Bustami tidak memahami pentingnya alih kelola tersebut bagi Aceh,” tambah Safaruddin.

    Safaruddin melanjutkan, bahwa dengan berkurangnya dana Otsus, Aceh harus mencari sumber dana pembangunan dari sumber lain. Salah satunya, Yaitu Migas.
    “Sekarang peluang itu sudah terbuka lebar, bolanya ada di tangan Pj Gubernur Aceh, Bustami,” ungkap Safaruddin.

    “Komitmen Pj Gubernur Bustami untuk membangun Aceh dapat dilihat salah satunya dengan segera mengeluarkan rekomendasi alih kelola Migas untuk Aceh,” pungkas Safaruddin.(Seni Hendri)

    Blok Migas Aceh BPMA

    Related Posts

    Pendidikan

    Nasir Djamil Buka Pendidikan Advokat IKADIN, Tekankan Kebenaran, Etika, dan Keadilan

    August 20, 2026
    Berita Utama

    Erlanda Juliansyah Putra Bekali Calon Pengacara Publik dengan Kemahiran Menyelesaikan Perkara Pidana

    August 20, 2026
    Daerah

    Dibawah Nahkoda Abon Yunus, Tahun 2026 ini Baitul Mal Salurkan Rp32 M untuk 6.431 Penerima Manfaat

    August 20, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025327 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.