BANDA ACEH – Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma, meminta Polda Aceh, menangani serius dugaan penganiaya yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Aceh Utara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban yakni Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Haji Uma memberikan perhatian serius terhadap kasus ini pasca menerima laporan dari keluarga korban penganiayaan.
Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini, jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban.
“Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini,” ungkap Haji Uma.
Menurut laporan Noviana, anak korban yang juga ikut melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh
Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, korban ditangkap yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika.
Baca juga Pendarahan Jantung, Haji Uma Bantu Pemulangan Warga Aceh Utara dari Malaysia
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.
Kemudian Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian
Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara.
Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain.
Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya dengan
kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.
Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun Naas menjemput korban untuk menghadap sang Khalid.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh. (Seni Hendri)