Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah agar bijaksana dalam menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Aceh. Safar menilai langkah Pj Gubernur Aceh yang mencopot Dirut Bank Aceh dan tersiar kabar juga Direksi Perusahaan Pemerintah Aceh (PEMA) secara tiba- tiba dan tanpa alasan dapat menimbulkan ketidak stabilan di kedua Badan Usaha Milik Aceh tersebut terutama terhadap kinerja dan berpengaruh pada kepercayaan investasi di Aceh dan hubungan yang sinergis dengan stakeholders Bank Aceh dan PEMA dengan mitra investasinya.
“Langkah Pj Gubernur dalam mencopot Dirut Bank Aceh secara tiba tiba tanpa alasan ini mengejutkan publik dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Bank Aceh, bisa menimbulkan ketidakstabilan institusi, pun demikian kabar tersiar di berbagai Media tentang Perusahaan Pemerintah Aceh (PEMA), akan sangat berdampak pada investor yang sudah dan akan bermitra investasi di Aceh,” kata Safar.
Pj Gubernur Aceh harus bijak menggunakan kewenangannya walaupun Pemerintah Aceh sebagai Pemilik kedua Badan Usaha tersebut, namun ada aturan aturan yang harus diperhatikan juga dalam mengambil kebijakan selaku Kepala Daerah.
Seperti kebijakan pada Bank Aceh, perlu memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2023, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Begitu juga kebijakan terhadap PEMA perlu memperhatian aturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran aturan yang dapat merugikan kedua BUMA tersebut.
Baca Juga Panitia Besar POPDA dan Technical Delegate Visit Venue Cabor di Aceh Timur
Baca selanjutnya >>