laporan : Haskad | repoerter Metropesawat.com
Metropesawat.com, Aceh Timur – Polemik dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan Kepala Dusun Bantayan Timur, Desa Paya Dua, terhadap Penjabat (Pj) Keuchik Desa Paya Dua ke Polres Aceh Timur terus menjadi sorotan publik. Kasus yang masih berproses tersebut turut memicu berbagai tanggapan, termasuk pernyataan sejumlah anggota DPRK Aceh Timur di beberapa media yang mengecam tindakan Pj Keuchik dan bahkan mendesak agar yang bersangkutan segera diganti.
Menanggapi hal itu, Pendiri Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Hasballah Kadimin, menilai pernyataan sejumlah anggota DPRK Aceh Timur tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam memahami persoalan yang sedang berkembang.
“Statemen yang disampaikan tanpa memahami duduk persoalan secara utuh justru dapat mempermalukan citra lembaga DPRK Aceh Timur di mata masyarakat. Sikap seperti itu juga berpotensi mempermalukan nalar publik,” ujarnya. Sabtu (1/26).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRK memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pernyataan yang objektif, berdasarkan fakta, serta mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan yang masih dalam proses hukum.
Hasballah mengatakan setiap anggota legislatif seharusnya menjadi teladan dalam menyikapi persoalan publik dengan bijaksana dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Setiap statemen yang disampaikan hendaknya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan menghakimi persoalan yang belum dipahami secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyarankan agar anggota DPRK terlebih dahulu melakukan kajian dan pendalaman informasi sebelum mengadvokasi suatu persoalan di ruang publik.
“Sebagai anggota DPRK, sudah sepatutnya mengkaji terlebih dahulu setiap persoalan sebelum memberikan pernyataan kepada publik, sehingga tidak menjadi bidak catur yang digerakkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi,” tutup Hasballah.
Sementara itu secara khusus Hasballah menyarankan kepada wartawan agar mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam memberitakan suatu persoalan,terlebih kasus yang berkaitan dengan hukum harus berimbang jangan hanya asal Copy paste lalu langsung ditayangkan ke media.
Negara menjamin kebebasan Pers dan dilindungi oleh Undang-Undang,meskipun demikian sebagai insan Pers jangan menggunakan profesi wartawan sebagai senjata untuk menjatuhkan orang lain,profesi wartawan itu sejati suci maka jangan coba-coba memperjual belikan frofesi ini.”tegas Haskad.
Artikel ..
- PESAWAT Sarankan Anggota DPRK Aceh Timur Jangan Asal Bunyi Dan Jadi Bidak Catur.
- Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Kembali Terbakar
- Majelis Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP
- Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim
- Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Mantan Keuchik Simpang Aneuh Dipolisikan
