Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Majelis Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP
    Aceh Timur

    Majelis Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP

    RedaksiAugust 1, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ilutrasi (Net)

    Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana. 

    Laporan ini dilayangkan oleh IA, seorang wartawan senior yang menjadi terpidana dalam perkara pelanggaran UU ITE nomor: 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, setelah putusan dibacakan pada Rabu (29/7/2026) lalu.

    IA menilai Majelis Hakim secara nyata telah mengabaikan kewajiban prosedural mutlak yang  diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). 

    Pasal tersebut mewajibkan Panitera dan Hakim untuk memproses secara hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya kesaksian atau sumpah palsu di muka sidang.

     “Majelis Hakim tidak memproses keterangan saksi yang terbukti bertentangan dengan fakta riil. Padahal, saya telah menghadirkan bukti-bukti otentik yang mementahkan kesaksian tersebut, dan telah memohon langsung secara lisan maupun tertulis di persidangan,” ujar IA dalam keterangannya, Santu, (1/8/2026).

    Selain melanggar hukum acara, IA menegaskan bahwa tindakan Majelis Hakim bertentangan dengan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). 

    Hakim dinilai tidak konsisten dan mengabaikan hal-hal yang wajib dipertimbangkan dan dinilai secara imperatif dalam penjatuhan pidana.

    Menurutnya, pembiaran terhadap kesaksian palsu merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap asas kepastian hukum dan keadilan. Hakim dianggap tidak bersikap teliti, tidak konsisten, serta melalaikan kewajiban jabatannya untuk memeriksa alat bukti secara sah dan meyakinkan.

    Dalam berkas laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung IA turut melampirkan sejumlah bukti persidangan yang menunjukkan kontradiksi tajam antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan dokumen legalitas di lapangan. 

    Satu-satunya dokumen persidangan yang dikecualikan dalam lampiran awal adalah salinan resmi Putusan No. 111/Pid.Sus/2026/PN Idi yang baru saja dibacakan.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Idi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dengan alasan ketua Pengadilan sedang dinas ke luar kota.

    Artikel

    • Musancab PKB Aceh Timur Konsolidasikan Struktur Kecamatan, Zulmi Targetkan 10 Kursi DPRK
    • Aceh Timur Menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI SMP Tingkat Provinsi Aceh
    • Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Polsek Idi Rayeuk dan Koramil Idi Rayeuk
    • Berakhir Penantian 6 Bulan! Haji Uma dan Pemerintah Aceh Berbagi Tugas Dalam Fasilitasi Pemulangan 13 Nelayan Asal Aceh Timur dari Thailand
    • Acheh Future Desak Dinas Dayah Aceh Segera Salurkan Ribuan Kitab untuk Santri
    Berita Utama PNIdi

    Related Posts

    Politik

    Musancab PKB Aceh Timur Konsolidasikan Struktur Kecamatan, Zulmi Targetkan 10 Kursi DPRK

    September 20, 2026
    Olahraga

    Aceh Timur Menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI SMP Tingkat Provinsi Aceh

    September 19, 2026
    Aceh Timur

    Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Polsek Idi Rayeuk dan Koramil Idi Rayeuk

    September 19, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025333 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.