Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Aisyiyah Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Aceh

      July 24, 2026

      Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL

      July 18, 2026

      Warga Seumanah Jaya dan Mantan Kombatan GAM Dukung Perpanjangan HGU PT Atakana Company

      July 4, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Majelis Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP
    Aceh Timur

    Majelis Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP

    RedaksiAugust 1, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ilutrasi (Net)

    Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana. 

    Laporan ini dilayangkan oleh IA, seorang wartawan senior yang menjadi terpidana dalam perkara pelanggaran UU ITE nomor: 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, setelah putusan dibacakan pada Rabu (29/7/2026) lalu.

    IA menilai Majelis Hakim secara nyata telah mengabaikan kewajiban prosedural mutlak yang  diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). 

    Pasal tersebut mewajibkan Panitera dan Hakim untuk memproses secara hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya kesaksian atau sumpah palsu di muka sidang.

     “Majelis Hakim tidak memproses keterangan saksi yang terbukti bertentangan dengan fakta riil. Padahal, saya telah menghadirkan bukti-bukti otentik yang mementahkan kesaksian tersebut, dan telah memohon langsung secara lisan maupun tertulis di persidangan,” ujar IA dalam keterangannya, Santu, (1/8/2026).

    Selain melanggar hukum acara, IA menegaskan bahwa tindakan Majelis Hakim bertentangan dengan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). 

    Hakim dinilai tidak konsisten dan mengabaikan hal-hal yang wajib dipertimbangkan dan dinilai secara imperatif dalam penjatuhan pidana.

    Menurutnya, pembiaran terhadap kesaksian palsu merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap asas kepastian hukum dan keadilan. Hakim dianggap tidak bersikap teliti, tidak konsisten, serta melalaikan kewajiban jabatannya untuk memeriksa alat bukti secara sah dan meyakinkan.

    Dalam berkas laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung IA turut melampirkan sejumlah bukti persidangan yang menunjukkan kontradiksi tajam antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan dokumen legalitas di lapangan. 

    Satu-satunya dokumen persidangan yang dikecualikan dalam lampiran awal adalah salinan resmi Putusan No. 111/Pid.Sus/2026/PN Idi yang baru saja dibacakan.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Idi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dengan alasan ketua Pengadilan sedang dinas ke luar kota.

    Artikel

    • PESAWAT Sarankan Anggota DPRK Aceh Timur Jangan Asal Bunyi Dan Jadi Bidak Catur.
    • Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Kembali Terbakar
    • Majelis Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP
    • Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim
    • Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Mantan Keuchik Simpang Aneuh Dipolisikan
    Berita Utama PNIdi

    Related Posts

    Daerah

    PESAWAT Sarankan Anggota DPRK Aceh Timur Jangan Asal Bunyi Dan Jadi Bidak Catur.

    August 1, 2026
    Daerah

    Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Kembali Terbakar

    August 1, 2026
    Aceh Timur

    Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

    July 31, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025323 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024171 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.