Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu
    Polres Aceh Timur

    Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu

    RedaksiApril 7, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih, Bripka Chairul Anwar, pada Selasa (07/04/2026) mensosialisasikan terkait izin pengangkutan kayu rakyat kepada warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

    Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengangkutan hasil hutan, khususnya kayu budidaya dari hutan hak.

    Kepada warag, Bripka Chairul Anwar Dalam memaparkan tentang Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yakni dokumen resmi yang digunakan untuk pengangkutan kayu budidaya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kayu yang berasal dari hutan hak, yang kepemilikannya dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang diakui pemerintah.

    Selain itu, dijelaskan pula bahwa SAKR berfungsi sebagai deklarasi mandiri atas hasil hutan, meskipun terdapat pengecualian untuk jenis kayu tertentu yang masuk dalam daftar konvensi internasional perdagangan spesies (CITES), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

    Bripka Chairul Anwar juga menguraikan jenis-jenis kayu budidaya yang diperbolehkan menggunakan SAKR di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti jati, mahoni, sengon, akasia, kelapa, durian, hingga petai. Di samping itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai alur penggunaan dokumen angkutan, mulai dari lokasi penebangan hingga ke konsumen akhir atau tempat pengolahan.

    Dalam praktiknya, SAKR diterbitkan oleh pemilik hutan hak atau tenaga teknis terkait di tempat penimbunan kayu maupun industri pengolahan. Dokumen ini dibuat rangkap dua, untuk arsip pengirim dan sebagai dokumen yang menyertai pengangkutan kayu.

    Melalui kegiatan ini, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar. Warga diharapkan tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

    “Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham tentang tata cara administrasi pengangkutan kayu serta jenis-jenis kayu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan,” ujar Ipda Safwadinur.
    Kegiatan ini menyasar masyarakat Desa Simpang Jernih dan mendapat respons positif. Warga dinilai mulai memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta dampak hukum dari aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai aturan.

    “Melalui langkah preventif ini, Polsek Simpang Jernih berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban serta kelestarian hutan di wilayah Aceh Timur.” Terang Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

    September 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

    September 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Perkuat Komunikasi dengan Warga

    September 8, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025331 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.