“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju tahun 2022-2023 atas nama Darwin mantan Direktur PT Beurata Maju tahun 2023”,
Ibsaini SH MH, Kajari Aceh Timur
metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Teka-teki bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Beurata Maju, yang setahun terakhir santer diperbincangkan di warkop kini telah menuai titik terang.
Memasuki awal Ramadhan, publik Aceh Timur pun dibikin heboh dengan sikap tegas aparat Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur.
Ya, Rabu (18/2/2026) hari ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menetapkan mantan Direktur PT Beurata Maju tahun 2023 (Dw) sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju tahun 2022-2023.
“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju tahun 2022-2023 atas nama Darwin mantan Direktur PT Beurata Maju tahun 2023”, ungkap Kajari Aceh Timur, Ibsaini SH MH, melalui Kasi Pidsus, Akbar Pramadhana SH, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (19/2/2026).
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil PKN Inspektorat Aceh Timur telah selama pengelolaan tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.224.261.454,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
Penyidik, jelas Kajari, juga telah melaksanakan BAP terhadap tersangka didampingi Advokat dari Posbakum PN Idi.
Setelah dilaksanakan BAP, jelas Kajari, selanjutnya berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yaitu dengan alasan tersangka tidak memberikan keterangan yang benar dan mempersulit jalannya pemeriksaan, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Klas 2- B Idi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 s/d. 09 Maret 2026.(*)
