Metropesawat.com,Banda Aceh | Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp4.814.230.409 kepada korban bencana alam di Aceh, Jumat (9/1/2026). Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Batam sebesar Rp2,5 miliar serta donasi masyarakat Batam sebesar Rp2.314.230.409.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan bantuan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh. Amsakar menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Pemko Batam untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra.
“Solidaritas masyarakat Batam tumbuh secara alami. Kami menghimpun donasi dalam berbagai kesempatan, termasuk pada sejumlah agenda besar. Hari ini kami hadir langsung untuk menyampaikan amanah masyarakat Batam kepada saudara-saudara kami di Aceh,” ujar Amsakar.
Fadhlullah mengapresiasi bantuan dari Pemko Batam dan masyarakat Batam. Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
Hingga 31 Desember 2025, Pemko Batam telah menghimpun bantuan uang tunai sebesar Rp14.074.230.409 untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Diberlakukan untuk Lindungi Masyarakat
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, bantuan korban bencana, dan koordinasi penanggulangan bencana.
Menurut undang-undang ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk partisipasi dalam pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan bantuan psikososial. Untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana di Indonesia.
AksiAksi Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp4.814.230.409 kepada korban bencana alam di Aceh, Jumat (9/1/2026). Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Batam sebesar Rp2,5 miliar serta donasi masyarakat Batam sebesar Rp2.314.230.409.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan bantuan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh. Amsakar menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Pemko Batam untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra.
“Solidaritas masyarakat Batam tumbuh secara alami. Kami menghimpun donasi dalam berbagai kesempatan, termasuk pada sejumlah agenda besar. Hari ini kami hadir langsung untuk menyampaikan amanah masyarakat Batam kepada saudara-saudara kami di Aceh,” ujar Amsakar.
Fadhlullah mengapresiasi bantuan dari Pemko Batam dan masyarakat Batam. Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
Hingga 31 Desember 2025, Pemko Batam telah menghimpun bantuan uang tunai sebesar Rp14.074.230.409 untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Diberlakukan untuk Lindungi Masyarakat
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, bantuan korban bencana, dan koordinasi penanggulangan bencana.
Menurut undang-undang ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk partisipasi dalam pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan bantuan psikososial. Untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana di Indonesia. Peduli Kemanusiaan, Pemko Batam Salurkan Rp4,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
Pemerintah Kota Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp4.814.230.409 kepada korban bencana alam di Aceh, Jumat (9/1/2026). Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Batam sebesar Rp2,5 miliar serta donasi masyarakat Batam sebesar Rp2.314.230.409.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan bantuan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh. Amsakar menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Pemko Batam untuk membantu korban bencana alam di Pulau Sumatra.
“Solidaritas masyarakat Batam tumbuh secara alami. Kami menghimpun donasi dalam berbagai kesempatan, termasuk pada sejumlah agenda besar. Hari ini kami hadir langsung untuk menyampaikan amanah masyarakat Batam kepada saudara-saudara kami di Aceh,” ujar Amsakar.
Fadhlullah mengapresiasi bantuan dari Pemko Batam dan masyarakat Batam. Ia berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
Hingga 31 Desember 2025, Pemko Batam telah menghimpun bantuan uang tunai sebesar Rp14.074.230.409 untuk membantu korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Diberlakukan untuk Lindungi Masyarakat
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, bantuan korban bencana, dan koordinasi penanggulangan bencana.
Menurut undang-undang ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk partisipasi dalam pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan bantuan psikososial. Untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana di Indonesia.
