Metropesawat.com,Meulaboh | PT. Kurma Karya Global yang berdomiisili di Aceh Barat dan merupakan mitra kerja PLN-EPI ( Energi Primer Indonesia ) mengajukan permohonan pemanfaatan kayu limbah banjir Sumatra, Selasa, 30/12/25.
Surat permohonan bernomor 0039.P/KKG/XII/2025 disampaikan melalui KPH Wilayah IV di Meulaboh, Aceh Barat dan diterima langsung oleh Kasi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Fahrur Faher Yusuf.
Komisaris PT. Kurma Karya Global Muzakir Walad mengatakan permohonan tersebut diajukan Sehubungan dengan terjadinya musibah banjir Sumatra termasuk sebagian wilayah Aceh sejak 26 November 2025 lalu yang telah ditetapkan sebagai Darurat bencana oleh Gubernur Aceh. Dan kini mamasuki tahap rekon dan pemulihan.
Menurutnya, akibat dari banjir tersebut telah menyebabkan terbawanya (hanyut) jutaan pohon yang tumbang diterjang arus banjir hingga tertimbun di kemukiman warga yang terdampak banjir. Dan kini kayu serta ranting-rantingnya menjadi limbah tak terpakai dan menyulitkan warga korban banjir untuk membersihkannya.
” Kami dari PT. Kurma Karya Global yang bergerak di bidang pemanfaatan limbah kayu dan limbah pertanian berniat untuk membantu masyarakat dalam hal pembersihan limbah kayu sekaligus membuka lapangan kerja bagi korban banjir untuk mengumpulkan limbah kayu dengan upah yang layak”. Ujar Muzakir Walad.
Dalam surat permohonannya Muzakir menjelaskan, Kayu limbah banjir yang diambil dan dimanfaatkan berdiameter 30 cm ke bawah dan yang mengganggu aktivitas transportasi serta lingkungan warga korban banjir.
Permohonan turut ditembuskan ke Gubernur Aceh, DPRA, Balai Pengolaan Hutan Lestari, Dinas Lingkungan Hidup, Bupati serta sejumlah instansi lainnya termasuk Walhi Aceh.
Kasi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Fahrur Faher Yusuf mengakui telah menerima surat permohonan dari PT. Kurma Karya Global yang diantar langsung oleh komisarisnya Muzakir Walad didampingi direktur Muntasir dan Humasnya Ismail Abda.
Menurut Fahrur surat tersebut akan ditelaah dan diteruskan ke pimpinan dan berkordinasi dengan pemerintah Aceh serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
” Permohonannya sudah kita terima dan kita pelajari dulu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”. Kata Fahrur
