metropesawat.com, ACEH TIMUR – Heboh di media sosial, terkait berita Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur diduga meminta fee kepada sejumlah kepala sekolah penerima Proyek Revitalisasi 2025, sebagaimana yang diberitakan media AJNN.
Untuk memastikan dugaan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut, metropesawat.com, mencoba mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Aceh Timur.
“Kita pastikan ga benar ya om informasinya”, ungkap Kasi Intel Agusta Kanin SH MH, menjawab metropesawat.com, via WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Seperti diberitakan AJNN sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur diduga meminta fee kepada sejumlah kepala sekolah penerima Proyek Revitalisasi 2025.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen resmi Kejari yang menyetujui pengawalan enam proyek revitalisasi sekolah di daerah itu, kendati kebijakan pengamanan proyek pemerintah oleh kejaksaan sudah dihentikan sejak 2020.
Seperti diperoleh AJNN, dokumen resmi Kejari tersebut tertanggal 18 September 2025 dan diteken langsung Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim. Surat tersebut menyatakan bahwa Tim Intelijen Kejari dapat melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap enam proyek revitalisasi sekolah, ditambah satu kegiatan pengaspalan jalan, setelah Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Aceh di Aceh Timur melakukan pemaparan proyek di Aula Kejari pada 17 September 2025.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kejati Aceh, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejati Aceh. Proyek yang dikawal memiliki nilai anggaran mulai Rp 440 juta hingga lebih dari Rp 5 miliar.
Adapun tujuh proyek tersebut yakni;
-Bantuan Revitalisasi SMK Negeri 1 Pante Bidari Rp 5.003.700.000.
-Bantuan Revitalisasi SMK Negeri Taman Fajar Rp. 1.798.221.000.
-Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 3 Birem Bayeun Rp. 901.650.000.
-Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Rantau Selamat Rp. 2.846.411.000.
-Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Sungai Raya Rp. 1.123.049.000.
-Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Nurussalam Rp. 440.708.000.
-Pengaspalan Jalan Gampong Bagok Rp 2.857.143.000.
Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) sejak awal 2020 karena kewenangan itu dinilai rawan penyalahgunaan dan mengaburkan fungsi utama kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Dengan pembubaran TP4D di daerah, institusi Kejaksaan tidak lagi memiliki mandat untuk mengawal proyek pemerintah secara langsung.
Namun, dokumen dihimpun AJNN menunjukkan Kejari Aceh Timur tetap menjalankan pola serupa. Informasi diterima, seorang oknum yang mengaku pegawai Kejaksaan diduga meminta fee sebesar dua persen dari pagu proyek kepada para kepala sekolah, dengan alasan sebagai biaya pengamanan. Permintaan itu disebutkan terjadi setelah pertemuan resmi antara kepala sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur, dan pihak Kejari.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang dikonfirmasi AJNN mengaku belum memperoleh informasinya.
“Saya belum dapat info, Senin saya cek ya,” singkat Ali, Sabtu, 22 November 2025.
Berita ini telah tayang di AJNN.net dengan judul ” https://www.ajnn.net/news/kejari-aceh-timur-diduga-minta-fee-proyek-revitalisasi-sekolah/index.html
