metropesawat.com, ACEH TIMUR – Fakta mengejutkan terungkap soal legalitas izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Ganda Utama (CGU), setelah pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan di depan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur, Senin (3/11/2025).
“Kami masyarakat terkejut melihat pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun di hadapan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur,” ungkap Iskandar Ketua TPG Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, kepada media ini, Selasa (4/11/2025).
Padahal, ungkap Iskandar, sudah 14 tahun PT CGU mengakuisisi lahan perkebunan sawit milik PT Wira Perca (WP) sejak tahun 2011.
“Kami (masyarakat) juga terkejut melihat luas HGU yang kini bertambah signifikan menjadi 7.581 hektar dari sebelumnya hanya 3.000 an hektar,” ungkap Iskandar.
Selain tidak memiliki dokumen izin apapun, jelas Iskandar, faktanya di lapangan PT CGU tidak pernah merealisasikan CSR apapun ke desa tetangga seperti Desa Seumanah Jaya, padahal sudah bertahun-tahun mereka mengeluarkan hasil produksi melalui jalan desa setempat.
Selain itu, jelas Iskandar, PT CGU juga tidak memiliki lahan konservasi untuk menjaga ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati.
Selain itu juga tidak merealisasikan plasma. Selain itu banyak lahan tidak digarap maksimal, sebagian HGU yang masuk dalam wilayah adat desa tetangga, serta HGU yang masuk dalam perkebunan petani tradisional.
“Fakta lain juga terungkap bahwa PT CGU juga tidak memiliki izin guna usaha, izin dampak lingkungan serta izin tata ruang,” jelas Ketua TPG yang dikenal kritis ini.
“Atas dasar semrawutnya pengelolaan PT CGU dan tidak memiliki dokumen izin apapun serta tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat karena itu kami (masyarakat) mendesak pemerintah agar mencabut izin HGU PT CGU dan menolak untuk diperpanjang karena perusahaan ini telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap tokoh panutan masyarakat Seumanah Jaya ini.
Untuk diketahui,
Tim Pansus DPRK Aceh Timur, yang diketuai oleh Sartiman politisi Partai NasDem, didampingi Ketua DPRK Musaitir, Wakil Ketua Junaidi, sejumlah anggota DPRK lainnya, serta dinas terkait (BPN, Disbun, DLH, Satpol-PP), melalukan kunjungan ke HGU PT CGU.
Kedatangan tim Pansus DPRK Aceh Timur ini disambut oleh ratusan masyarakat peringgan perusahaan dari Gampong Seumanah Jaya, Peunaron, dan Alur Kaul.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, mengatakan kunjungan tim Pansus DPRK Aceh Timur ke PT CGU dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang demo beberapa waktu lalu.
“Tujuan Pansus ini untuk mencari
data dan fakta baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan terkait legalitas perizinan HGU, IUP, CSR, plasma dan beberapa izin lainnya,” ungkap Sartiman.
“Setelah kami selesai melakukan pansus ke semua perusahaan yang diduga bermasalah maka nanti hasilnya kita laporkan ke ketua DPRK, dan diparipurnakan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah,” ungkap Anggota DPRK Fraksi NasDem dua periode ini.
Untuk diketahui PT CGU, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ketiga dipansus DPRK setelah PT Tualang Raya, PTPN Julok Rayeuk Utara, dan Selatan di Kecamatan Indra Makmu. (*)
Penulis : Seni Hendri| Jurnalis metropesawat.com
