Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur yang Meninggal Dunia di Bali

      September 13, 2025

      Haji Uma Sambut Jenazah PMI Aceh Utara di Kuala Namu, BP3MI Aceh Ikut Bantu Armada

      September 12, 2025

      Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Seuneubok Baro Buka Pendaftaran Calon Keuchik Baru

      September 3, 2025

      Kapolres Aceh Timur Pimpin Tradisi Pedang Pora

      September 3, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Kapolres Aceh Timur: Sirene, Strobo Hanya Untuk Kondisi Darurat
    Polres Aceh Timur

    Kapolres Aceh Timur: Sirene, Strobo Hanya Untuk Kondisi Darurat

    RedaksiSeptember 25, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menegaskan pihaknya telah melarang penggunaan sirene oleh anggota di lapangan, kecuali untuk kondisi darurat. Menurutnya, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak ia menjabat sebagai Kapolres Aceh Timur.

    “Kami sudah melarang anggota membunyikan sirene di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, pengawalan pasien dalam keadaan darurat atau kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Kamis, (25/09/2025).

    Disebutkan, penggunaan sirene dan rotator diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan diantaranya; Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; Ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; Iring-iringan pengantar jenazah; dan Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirene agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski demikian, rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal.

    Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 Polres Aceh Timur jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirene, atau langsung kepada petugas di lapangan.“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan Kepolisian semakin baik,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Kapolsek Banda Alam Bersama Muspika Serahkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

    September 25, 2025
    Polres Aceh Timur

    “Saweu Sikula” Kapolres Aceh Timur Jadi Pembina Upacara di MAN Insan Cendekia

    September 23, 2025
    Polres Aceh Timur

    Kapolres Aceh Timur Lepas Personel Yang Purna dan Pindah Tugas

    September 23, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025174 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024127 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025107 Views
    Seni Budaya

    Ibu Wakil Bupati Hadiri Lomba Tumpeng di Ranto Panjang Peureulak

    September 1, 2025

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.