metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Dua orang oknum wartawan berinisial (SP) dan (MA) asal Aceh Timur, diduga menyalah gunakan profesi dan sudah sangat meresahkan.
Keduanya kerap menerbitkan berita opini tanpa konfirmasi dengan mengedepankan narasi yang menyudutkan narasumber, kemudian melakukan pemerasan terhadap narasumber, setelah itu menggunakan uang hasil pemerasan tersebut diduga untuk membeli narkoba.
Seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa (SP) dan (MA) seringkali menerbitkan berita yang merugikan seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Bahkan berita fitnah kerap diekspose oleh mereka jika permintaan mereka tidak dipenuhi sementara itu uang hasil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian narkoba,” ungkap narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
“Perilaku (SP) dan (MA) ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik profesi jurnalis, demi untuk membeli sabu ia tidak sungkan meminta uang kepada kami untuk kepentingan pribadi nya ,” tegas narasumber tersebut.
Perbuatan oknum wartawan seperti itu justru sudah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Hal itu mesti ada tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Keberadaan oknum wartawan seperti (SP) dan (MA) telah merusak citra media online dan menimbulkan keresahan di kalangan pejabat, pengusaha hingga masyarakat.
“Prilaku tidak terpuji seperti itu harus benar-benar disikapi, supaya tidak menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap media dan penegakan hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang,” harap sumber tersebut. [Haskad]