Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Bahaya Karhutla, Bhabinkmatibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga
    Polres Aceh Timur

    Bahaya Karhutla, Bhabinkmatibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga

    RedaksiJuly 29, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Sebagai uaya pecegahan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Bripka M. Muchlis rutin melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat.

    Seperti yang dilakukan oleh Bripka M. Muchlis yang melaksnakan kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla kepada sejumlah warga Gampong Sineubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa, (29/07/2025) pagi.

    Kepada warga Bripka M. Muchlis menyampaikan, selain melanggar hukum, mebuka lahan degan cara mebakar hutan dapat berdampak kepada penebalan asap yang mengganggu kesehatan disamping itu juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

    “Membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah,” ujar Bripka M. Muchlis.

    Sementara itu Kapolsek Peudawa Ipda Syahril menyebutkan, patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan,” ujar Kapolsek.

    Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

    “Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Peudawa Ipda Syahril. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

    September 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

    September 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Perkuat Komunikasi dengan Warga

    September 8, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025331 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.