metropesawat.com, BANDA ACEH – Baru-baru ini beredar surat pemberitahuan berlogo Satgassus Swasembada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Provinsi Aceh tentang harga pupuk subsidi yang berbeda dengan harga resmi pemerintah.
Surat bernomor: / SK/SATGASSUS-ACEH/ 2025 tersebut sekilas terlihat rancu, pasalnya surat yang seharusnya tentang pengangkatan kepengurusan Satgassus Aceh Barat malah memuat tentang harga pupuk.

Dalam surat yang ditandatangani ketua Satgassus Swasembada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Aceh Barat Junaidi dan sekretarisnya Marhalin menyebutkan harga pupuk bertentangan dengan harga pemerintah.
Dituliskan, harga pupuk urea Rp.1,2500 persak atau Rp.2.500 perkg, pupuk NPK 135.000 persak atau Rp.2.700 perkg,(lihat surat).
Sedangkan harga pemerintah Urea Rp.112.500 persak atau Rp 2.250 per kg, NPK RP. 115.000 persak atau Rp 2.300 per kg, NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800
Selain itu, surat yang kini beredar luas tersebut Satgassus juga meminta bagi penjual pupuk yang menjual tidak sesuai harga pemerintah agar melaporkan ke pihak mereka.
Selain bunyi surat yang membingungkan serta membuat pengecer pupuk tidak nyaman, surat juga tidak sesuai kaedah hukum, surat berlogo kop provinsi, sedangkan tanda tangan ketua dan sekretaris Satgassus Aceh Barat dan tidak dibubuhi stempel.
Sejumlah pemilik kios pupuk dan pengecer di Aceh Barat yang tidak mau disebut namanya meminta agar pihak terkait menetapkan serta mengevaluasi kinerja tim Satgassus tersebut karena dalam bertindak mereka sangat arogan. (red)