Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Kisruh Pulau Perbatasan, Umar Minta Kemendagri Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh
    Berita Utama

    Kisruh Pulau Perbatasan, Umar Minta Kemendagri Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

    JamadonJune 12, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Umar Rusli, mantan pengawal pribadi Ishak Daud,

    Metropesawat.com,Banda Aceh | Umar Rusli, mantan pengawal pribadi Ishak Daud, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status kepemilikan empat pulau yang diklaim sebagai wilayah Aceh namun saat ini masuk ke Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Kete, dan Pulau Mangkir Besar Gadang.(12/6/25).

    Umar menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis adalah milik Aceh sejak tahun 1992. Namun, ia menyebutkan adanya kesalahan Pemerintah Aceh pada tahun 2009 dalam penyebutan nama dan koordinat pulau, yang kemudian dimanfaatkan oleh Kemendagri untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Sumatera Utara yang tidak melakukan konfirmasi terbuka di ruang publik, sehingga menyebabkan kegaduhan.

    Umar juga menegaskan bahwa kesalahan konfirmasi oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009 sebenarnya sudah diklarifikasi kembali. Bahkan, pada tahun 2017, Nova Iriansyah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh juga sudah menyurati Kemendagri terkait masalah ini.

    Keputusan Kemendagri dan Tuntutan Pencabutan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Umar menganggap keputusan ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk mengusik Aceh dan merebut pulau.

    Ia menduga adanya unsur kesengajaan dan pemanfaatan kesalahan oleh Kemendagri, yang menurutnya tidak bijak dan menimbulkan kegaduhan di tengah kondisi geopolitik nasional yang tidak stabil. Oleh karena itu, Umar meminta agar Kemendagri mencabut Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum yang kuat dan terkesan sepihak, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

    Umar menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan dari aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, dan layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

    Oleh karena itu, Umar Rusli dengan tegas meminta Kemendagri untuk menetapkan keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh. Ia juga memperingatkan agar negara tidak “berbisnis dengan masyarakatnya sendiri.”

    Berita Utama Kisruh Pulau Perbatasan Umar Minta Kemendagri Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

    Related Posts

    Ekonomi Bisnis

    Bank Aceh Kembali Raih Predikat WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2025

    February 27, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan

    February 26, 2026
    Daerah

    Vendor Lokal Minta Kejelasan Mekanisme Pekerjaan dan Pembayaran Huntara

    February 23, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025274 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024151 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025139 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.