Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025

      Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

      November 10, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » KIP Pusat Mulai Sidangkan Kasus YARA Gugat Mendagri, Soal Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut
    Berita Utama

    KIP Pusat Mulai Sidangkan Kasus YARA Gugat Mendagri, Soal Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut

    RedaksiMay 27, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (27/5/2025). FOTO DOK YARA

    *Minta Mendagri Batalkan Keputusan 4 Pulau Masuk Sumut

    metropesawat.com, JAKARTA –
    Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri.

    YARA mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan informasi yang diminta oleh YARA berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam Keputusan tersebut menarik 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.

    Tim Hukum YARA dihadiri oleh Mitra Ate Fulawan yang juga koordinator Paralegal di YARA dan Kementerian Dalam Negeri dihadiri oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

    Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.34 WIB Selasa hari ini dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis sidang Komisi Informasi Pusat yang diketua oleh Handoko Agung S dengan Anggota Majelis, Syawaludin dan Gede Narayana.

    “Sidang hari ini pemeriksaan identitas para pihak, kami diminta untuk membawa akte badan hukum yang asli yang kebetulan tidak kami bawa, sementara dari Kementerian Dalam Negeri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari Menteri”, kata mitra usai sidang pada Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

    Ketua YARA Safaruddin mengatakan,
    informasi yang diminta oleh YARA berupa salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut sudah mendapat pertimbangan dan konsultan dari Pemerintah Aceh sehingga Aceh kehilangan 4 Pulau di Aceh Singkil.

    “Karena ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur”, jika kebijakan Pemerintah Pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan”, terang Safar beberapa waktu lalu usai mendaftarka sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

    Empat Pulau Aceh Diputuskan Milik Sumut YARA Gugat Mendagri

    Related Posts

    Nasional

    10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025

    November 10, 2025
    Berita Utama

    Terungkap Fakta Mengejutkan, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT CGU

    November 4, 2025
    Berita Utama

    Haji mengutuk keras Pembunuhan Warga Aceh di mesjid Agung Sibolga lakukan koordinasi dengan pimpinan DPR D

    November 4, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025228 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024139 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025116 Views
    Seni Budaya

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025

    Bunda PAUD Aceh Timur Lepas Peserta Pawai Khafilah FASI ke-V Kecamatan Idi Rayeuk

    October 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.