Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Melanggar Pidana Pelayaran, Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka dan BB Kepada Kejari Aceh Barat
    Hukum dan Kriminal

    Melanggar Pidana Pelayaran, Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka dan BB Kepada Kejari Aceh Barat

    JamadonMay 15, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat

    Metropesawat.com,Aceh Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

    Tersangka berinisial A, warga Dusun I RT.-/- Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. MAB (Meulaboh Aiguna Bahtera), diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.

    Adapun barang bukti yang juga diserahkan berupa 1 (satu) unit kapal KM. AIGUNA GT.15, 1 (satu) unit kompas, 2 (dua) buah ring buoy warna jingga, 25 (dua puluh lima) buah life jacket warna jingga.

    “Kronologi Kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut” Ujar Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, IPTU Benny Eka Permana, S.H.

    Lanjut halaman selanjutnya:>>

    1 2
    Aceh barat Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka dan BB Kepada Kejari Aceh Barat Melanggar Pidana Pelayaran

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Kejari Atim Tetapkan Mantan Dirut PT Beurata Maju sebagai Tersangka Korupsi, Tersangka Ditahan

    February 18, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Bermodalkan Pasir dan Batu, Banyak Oknum Mengaku Kerjakan Huntara di Aceh Timur

    February 10, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Satu Mobil Box Diduga Bawa Rokok Ilegal Diamankan, Satu Mobil Berhasil Kabur

    January 31, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025274 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024151 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025139 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.