metropesawat.com, ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 di Gedung Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (3/3/2025).
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 07 Tahun 2025 menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Timur untuk periode 2025-2030.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, dan 35 dari 40 anggota dewan.
Turut hadir Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tripurwanto, Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, secara resmi membuka Rapat Paripurna setelah memastikan kuorum terpenuhi. “Dengan jumlah kehadiran ini, Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur dinyatakan dibuka,” ucap Musaitir sambil mengetuk palu sidang.
Selanjutnya, Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Timur, Zubir, membacakan keputusan penetapan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai pasangan kepala daerah yang akan memimpin Aceh Timur selama lima tahun ke depan. Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama.
Wakil Bupati terpilih, T Zainal Abidin, dalam keterangannya usai sidang menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bekerja sama dengan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky dalam membangun Aceh Timur.
“Kami memiliki tugas berat dalam memperbaiki berbagai sektor pemerintahan ke depan. Saya siap mendampingi Pak Bupati untuk mewujudkan Aceh Timur yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, Aceh Timur memasuki babak baru kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat dan kemajuan daerah.(*)
Baca berita lainnya:
- Anggota Komisi XIII Desak Menteri Impas Tingkatan Keamanan Fasilitas Lapas di Aceh
- Berhasil Lari dari Tempat Scammerd di Laos, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Pemuda Aceh Timur
- YARA : Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun Konstitusional
- Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik
- Ini Pertimbangan Majelis Hakim, Jatuhkan Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu 180 Kg