metropesawat.com, ACEH TIMUR – Saat melaksanakan patroli, KBO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur Polda Aceh memberikan teguran dan imbauan kepada pengemudi mobil pick up yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension over load (ODOL). Rabu, (08/10/2025).
Kendaraan dengan ODOL tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H. mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jalan raya, imbauan diberikan agar pengemudi kendaraan dengan muatan over tersebut tidak lagi membuat barang secara berlebihan,” ujar AKP Hardi.
Disebutkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. ” Terang AKP Hardi. (Iwan Gunawan).