Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Aliansi Pers Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Banjir di Pante Bidari

      January 28, 2026

      Investigasi Perdana, Aliansi Pers Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Hak Korban Banjir

      January 28, 2026

      Pembangunan Hunian Sementara di Kota Langsa Segera Dimulai

      January 24, 2026

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya
    Polres Aceh Timur

    Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

    RedaksiMay 22, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

    Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Hardi, S.H. mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

    “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Hardi, Kamis, (22/05/2025).

    Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

    Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    “Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

    “Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

    Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Jelang Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan

    January 30, 2026
    Polres Aceh Timur

    Polri Peduli, Polres Aceh Timur dan BKO Brimob Gotong Royong Bersihkan Mushola Sekolah

    January 29, 2026
    Polres Aceh Timur

    Cegah DBD Pasca Banjir, Biddokkes Polda Aceh Gelar Fogging Massal di Lingkungan Polres Aceh Timur

    January 29, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025265 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025127 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.