Ia menambahkan, layanan digital ini adalah komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis teknologi.
Proses pembuatan SKCK kini terintegrasi penuh melalui aplikasi Super App Polri yang dapat diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut adalah langkah-langkah mudah yang harus diikuti pemohon: Unduh Aplikasi:
Super App Polri. Input Data dan Dokumen: Pemohon mengisi data identitas diri secara lengkap, termasuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran. Unggah Foto Diri: Mengunggah foto diri sesuai ketentuan: Warga Negara Indonesia (WNI): Latar belakang merah. Warga Negara Asing (WNA): Latar belakang kuning. Tentukan Keperluan: Memilih detail keperluan pembuatan SKCK (misalnya, untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau melengkapi berkas). Pilih Tanggal Pengambilan: Pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju. Pembayaran Online: Pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK dilakukan secara online, umumnya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Baca halaman selanjutnya
