Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangka
    Polres Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangka

    RedaksiOctober 28, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka berinisial IR, 36 tahun, Wiraswasta, warga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, SA, 41 tahun, Wiraswasta, warga Kecamatan Peureulak Timur dan DE, 32 Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, (22/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 gram (bruto).

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan saat Konferensi Pers, pada Selasa, (28/10/2025), bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.

    “Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pada hari Rabu, (22/10/2025) pagi sekira pukul 15.00 WIB anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka di atas dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang didalamnya tedapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram (bruto),” ungkap Kapolres.

    Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 (satu) buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.

    “Disamping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 (pelaku) yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya; Tersangka IR sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi. Sedangkan tersangka SA berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu. Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di Jakarta berjumlah 15 kilogram.

    “Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

    “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Isi Malam Ramadhan dengan Tadarus Bersama Warga

    March 3, 2026
    Polres Aceh Timur

    Upaya Preventif, Satsamapta Polres Aceh Timur Sampaikan Imbauan Humanis kepada Pedagang Petasan

    March 3, 2026
    Polres Aceh Timur

    Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

    March 2, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025274 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024151 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025139 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.