metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menegaskan pihaknya telah melarang penggunaan sirene oleh anggota di lapangan, kecuali untuk kondisi darurat. Menurutnya, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak ia menjabat sebagai Kapolres Aceh Timur.
“Kami sudah melarang anggota membunyikan sirene di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, pengawalan pasien dalam keadaan darurat atau kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Kamis, (25/09/2025).
Disebutkan, penggunaan sirene dan rotator diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan diantaranya; Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; Ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; Iring-iringan pengantar jenazah; dan Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirene agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski demikian, rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 Polres Aceh Timur jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirene, atau langsung kepada petugas di lapangan.“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan Kepolisian semakin baik,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).